Mohon tunggu...
syahbrina reza faradilah
syahbrina reza faradilah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - hobi traveling

kalau gabut enaknya bikin ngonten dan ngevlog

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyikapi Penyebaran Hoax di Kalangan Pemilih Muda pada Pemilu 2024

24 Juli 2024   08:51 Diperbarui: 24 Juli 2024   09:09 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyebaran berita hoax di kalangan pemilih muda menjelang Pemilu 2024 telah menjadi masalah yang serius dan mengancam praktik demokrasi di Indonesia. Dampaknya sangat luas, mempengaruhi persepsi masyarakat tentang pemilu dan para calon yang bertarung. Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) menemukan bahwa penyebaran hoax paling banyak terjadi di platform media sosial, terutama Facebook yang dikelola oleh Meta. 

Meskipun KOMINFO telah berhasil men-take down 290 konten hoax dan sedang memproses 65 konten lainnya, fenomena ini tetap perlu menjadi perhatian bersama. Berbagai konten negatif, mulai dari hoax hingga ujaran kebencian akibat perbedaan pilihan politik, telah banyak ditemui dan mengancam persatuan Indonesia.

Penyaringan informasi di media online tidak mudah dilakukan. Semua orang yang memiliki akses ke internet dapat menyebarkan informasi tanpa adanya penyaringan terlebih dahulu, dan penyebaran informasi ini sering dilakukan secara anonim atau dari sumber yang tidak jelas faktanya. 

Ketidakjelasan fakta inilah yang membuat informasi tersebut menjadi hoax dan dapat menimbulkan ujaran kebencian. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi sikap pemilih muda terhadap penyebaran hoax pada pemilu, serta menganalisis jenis-jenis hoax yang paling sering muncul.

Dalam era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat menuntut generasi muda untuk mampu beradaptasi. Teknologi informasi dan komunikasi ditandai dengan penggunaan media baru sebagai sarana komunikasi, seperti perangkat berbasis internet yang memudahkan dalam mencari berbagai informasi, hiburan, pendidikan, politik, kemasyarakatan, ekonomi, dan lain-lain. , media berbasis internet memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa pemilihan umum adalah instrumen kedaulatan rakyat yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Generasi muda memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menciptakan Pemilu 2024 yang bersih dari hoax. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang cukup tentang pemilu dan mudah terpengaruh oleh berita palsu di media sosial. Berita hoax adalah salah satu bentuk cyber crime yang tampak sederhana dan mudah dilakukan, tetapi berdampak sangat besar bagi kehidupan masyarakat

Jenis berita di media sosial dapat dibedakan menjadi berita hoax dan berita non-hoax. Berita hoax adalah berita bohong yang disebarkan tanpa didasari oleh data dan fakta. Kehadiran fitur share, like, hashtag, dan trending topic di media sosial sangat berpengaruh dalam membaca minat dan konsumsi informasi publik. Melalui fitur-fitur tersebut, berita dapat dibagikan secara viral dan tersebar luas dalam waktu singkat. Namun, berita yang tersebar cepat di media sosial belum tentu akurat.

Pengguna aktif media sosial saat ini umumnya adalah remaja. Mereka terbiasa untuk berkomentar, berbagi, dan memberikan kritik di media sosial. Kebiasaan ini dapat memicu terjadinya hoax karena penyampaian berita yang tidak pasti kebenarannya dan cenderung melakukan hate speech terhadap konten yang tidak disukai. Pemilih muda yang dimaksud dalam penelitian ini adalah mereka yang baru pertama kali menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu. Sebagai pemilih muda awal, mereka sering dianggap tidak memiliki pengalaman memilih yang baik. 

Namun, ketidakpengalaman ini bukan berarti mereka terbatas dalam menyalurkan aspirasi politik. Kewajiban serta hak sebagai warga negara Indonesia mengharuskan mereka untuk tetap menyalurkan pilihannya di tempat pemungutan suara. Para pemilih muda rentan dipengaruhi oleh informasi dari lingkungan mereka, baik lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat, maupun media sosial.

media sosial adalah teknologi yang memungkinkan individu maupun kelompok untuk berbagi, berkomunikasi, berkumpul, berkolaborasi, dan bermain. Konten media sosial berpusat pada pengguna, di mana konten dihasilkan dari pemikiran dan gagasan yang ditulis oleh pengguna media sosial. Konten ini bukan berasal dari editor apalagi pihak ketiga yang memfiltrasi konten yang dipublikasikan. Kekuatan ini disebut juga dengan User Generated Content (UGC).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun