Mohon tunggu...
Dichi Syahbana
Dichi Syahbana Mohon Tunggu... Freelancer - Student at Electrical Engineering University of Al Azhar Indonesia

Mahasiswa tingkat akhir yang sedang berjuang meraih kelulusan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PLTD Senayan 101 MW sebagai Black Start Unit MRT Jakarta

29 Januari 2020   14:00 Diperbarui: 29 Januari 2020   14:15 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLTD Senayan 101 MW Sebagai Black Start Unit MRT Jakarta

Jakarta -- Tragedi Blackout atau pemadaman massal yang melanda wilayah JABODETABEK, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) membuat dampak yang sangat merugikan bagi semua pelanggan listrik seperti perusahaan-perusahaan khususnya PT. MRT Jakarta. Blackout disebabkan oleh gangguan penyaluran arus transmisi Unggaran dan Pemalang 500 KV. Sehingga transfer energi dari wilayah timur ke barat pulau Jawa membuat trip atau gangguan di seluruh pembangkit bagian barat Jawa.

Sebagaimana dikutip dari penyataan Direktur Pengadaan Strategis II, Djoko Raharjo Abumanan PT. PLN (Persero) mengalami kerugian mencapai Rp 90 miliar. Dengan perhitungan kehilangan daya pada hari itu sebanyak 9000 MW/jam dikalikan 10 jam dan Rp 1000 Kwh. Hal tersebut jelas membuat kerugian dari PLN sendiri dan belum lagi dari perusahaan-perusahaan pelanggan listrik lainnya. PT. PLN (Persero) melalui anak perusahaannya PT. Indonesia Power telah belajar dari tragedy blackout tersebut dengan 'mengebut' pembangunan PLTD Senayan 101 MW sebagai sebuah solusi kedepan.

PLTD merupakan pembangkit listrik bertenaga diesel yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awalan generator untuk menghasilkan energi mekanik. Bahan bakar yang digunakan untuk pengoperasian mesin diantaranya ada high speed diesel (HSD), light fuel oil (LFO), dan natural gas. Di Indonesia saat ini tengah dikembangkan pada setiap PLTD untuk menggunakan dua bahan bakar (hybrid) yang memadukan bahan bakar gas dengan sumber daya energi terbaharukan seperti BBM dengan 100 persen minyak sawit (CPO).

PLTD Senayan memiliki kapasitas daya sebesar 101 MW dan kemudian akan diberikan supply sebesar 60 MW kepada pihak MRT Jakarta fase-I. PLTD digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah beban yang kecil, terutama untuk daerah terpencil dan memasok kebutuhan suatu perusahaan.

PLTD Senayan 101 MW yang berfungsi  sebagai Black Start Unit (BSU) atau sistem dengan sumber listrik tersendiri yang dapat memulai tanpa aliran daya dan mendapatkan listrik eksternal karena bisa memulai sistemnya sendiri. Karena itu PLTD Senayan dikhususkan menjadi penyokong daya untuk MRT Jakarta pada saat listrik padam dan overload (beban tinggi). Kemampuan BSU yang lain diantaranya adalah dapat menjalankan start sistem kembali hanya dengan waktu tujuh sampai sepuluh menit dan mengcover MRT Jakarta selama delapan hingga sepuluh jam.

Berdasarkan kebutuhan daya pada proses start-up, dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu Black Start Unit dan Non-Black Start Unit. Black Start Unit terdiri dari PLTA, PLTD, dan PLTG. Sedangkan Non-Black Start Unit ada PLTU sebagai unitnya. Hal tersebut disebabkan PLTU pada proses start memerlukan sumber listrik eksternal, tidak seperti Black Start Unit yang dapat melakukan start sistem dengan sumber listrik internalnya. Sehingga PLTD Senayan 101 MW diharapkan dapat beroperasi secara menyeluruh diawal tahun 2020 yang notabene sudah terulur dari waktu perencanaan awal pembangunannya dan dapat mengcover MRT Jakarta apabila terjadi blackout kembali.

Penulis: Dichi Syahbana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun