Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah “Apa yang dimaksud dengan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Adanya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil diluar nikah, diantaranya:
1). Faktor pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan prilaku Seseorang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan.
2). Faktor ekonomi
Kehidupan ekonomi dalam keluarga memiliki peranan  penting dalam pendidikan. Hasil penelitian memperlihatkan adanya hubungan yang positif anatara pendidikan dengan kehidupan ekonomi.Dalam arti makin tinggi derajat pendidikan makin tinggi pula derajat kehidupan ekonomi.
3). Faktor gaya asuh orang tua
Keterampilan dalam menyampaikan nilai-nilai kepada anak dapat berputar pada dua hal yang dipengaruhi oleh gaya orang tua.
Disamping itu ada juga beberapa faktor yang mempengaruhinya, yakni:
1). Meningkatnya libido, tidak ada yang menyangkal bahwa dunia remaja adalah dunia birahi. Munculnya dorongan seksual pada remaja dipicu oleh perubahan pertumbuhan hormon pada kelamin sebagai akibat dari kematangan mental dan fisiknya.
2). Faktor lingkungan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kejahatan seks remaja. Lingkungan modern telah menggiringi remaja menuju eksperimen seks yang lepas kendali.
3). Banyaknya media yang mengekploitasi berbagai banyak hal seperti film, majalah atau pun internet sehingga remaja lebih mudah untuk mengakses segala hal yang ingin ia ketahui, sehingga remaja ingin permisif terhadap seks.