Mohon tunggu...
SYAHARANI
SYAHARANI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ekuitas bagi Perusahaan

7 Juni 2022   19:50 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:01 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya Ekuitas Bagi Perusahaan

Syaharani

Sri Dewi Wahyundaru

Akuntansi Fakultas Ekonomi UNISSULA

Semarang

Menurut standar akuntansi keuangan (PSAK No. 21), Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yakni seisih antara aset dan liabilitas (kewajiban) yang ada dan dengan seemikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Padanan arti dari ekuitas adalah modal. Rumus dari ekuitas yakni:

Ekuitas= aset - kewajiban

Ekuitas bertujuan untuk mengetahui bagaian dari hak pemilik yang ada di dalam perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka auditor perlu melakukan pengujian substantif, diantaranya melakukan prosedur audit awal, prosedur analitik, pengujian transaksi rinci, pengujian akun rinci, dan verifikasi. Peran ekuitas dalam perusahaan sangat penting karena mencerminkan nilai buku dari perusahaan tersebut. Jadi, ekuitas merupakan salah satu faktor yang menentukan harga pokok saham perusahaan tersebut. Nilai ekuitas tidak selalu positif. Nilainya akan negatif apabila liabilitas lebih besar dari aset. Nilai ekuitas negatif disebut dengan istilah defisit. Agar suatu perusahaan dapat mengetahui nilai ekuitas, maka perusahaan harus mengaturnya dengan baik. Mencatat semua asset dan liabilitas yang dimiliki supaya perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dan tidak defisit. Di Indonesia terdapat beberapa instansi perusahaan yang menjalankan bisnisnya seperti CV, PT, Perseroan, dll. Dalam menjalankan sebuah bisnis, perusahaan tidak luput adanya permasalahan. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam berbisnis adalah melakukan pencatatan laporan keuangan. Untuk memeriksa apakah laporan keuangan tersebut sesuai dengan aktivitas yang dijalankan yakni keluar masuknya kas, barang, dll, perlu adanya auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut. Banyak masalah yang dihadapi perusahaan mengenai kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan. Hal itu dapat berpengaruh besar pada perusahaan tersebut. Isu atau pandangan masyarakat dengan adanya ekuitas adalah dengan timbulnya beberapa masalah mengenai salahnya mencatat nominal ekuitas dan akibatnya posisi ekuitas suatu perusahaan negatif, tidak hanya itu tetapi dalam menjalankan sebuah bisnis juga ada kecurangan yang mengakibatkan ekuitas menjadi negatif dan dampaknya  perusahaan mengalami kerugian. Untuk mengatasi masalah tersebut maka auditor perlu melakukan pengujian pengendalian dan pengujian substantif dengan tujuan membuktikan kewajaran penilaian ekuitas suatu perusahaan.

            Ekuitas juga disebut sebagai modal. Terdapat beberapa jenis modal perusahaan diantaranya yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 UU PT Modal dasar merupakan semua nilai nominal saham dari perusahaan. Pada dasranya, modal dasar yaitu total dari nilai nominal saham yang bisa dikeluarkan oleh perusahaan. Pasal 32 ayat 1 UU PT menentukan bahwa modal dasar perusahaan paling sedikit Rp 50.000.000. tetapi keentuan tersebut tidak berlaku lagi karena sudah diubah dalam Pasal 109 Angka 3 Unang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyebukan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 3 Peraturaan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuh krieria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021). Hal tersebut tidak berlaku pada perusahaan yang melakukan usaha tertentu dengan besaran minimum modal dasar harus ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bedasrkan Pasal 33 Ayat 1 UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyeoran yang sah wajjib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendrian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan. Kemudian pada Pasal 33 Ayat 1 mengenai ketentuan Modal Disetor, menjelaskan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan sudah disetor penuh saat mendirikan PT.

            Dengan adanya ekuitas/modal yang efisien dalam perusahaan maka dapat dikatakan perusahaan tersebut mengalami keuntungan. Hal ini dapat di buktikan dari suatu perusahaan memiliki ekuitas positif dan liabilitasnya negatif, dan sebaliknya jika perusahaan memiliki ekuitas negatif sedangkan liabilitasnya positif maka perusahaan mengalami kerugian.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun