Mohon tunggu...
syahadahkh_
syahadahkh_ Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

hobi: mendengarkan musik, membaca novel, membuat vlog dan basketball

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

18 Anggota Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN 2024

3 September 2024   18:29 Diperbarui: 3 September 2024   18:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paskibraka atau singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka Negara dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus dan Proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia.  Ada tiga tingkat atau tempat, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Paskibraka, salah satu simbol kebanggaan nasional yang mencerminkan semangat kebhinekaan yang menjadi dasar Negara kita. Keberagaman dalam agama, budaya, dan suku bangsa adalah kekayaan yang harus dijaga dan dihormati, bukan untuk di persulit oleh aturan yang dianggap diskriminatif.

Indonsia ialah bangsa dikenal dengan bangsa yang menghargai perbedaan. Rakyat perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang tertuju pada paksaan dengan ketidak kesesuaian dalan keberagaman di Indonesia.

Pada, penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri seharusnya dilihat sebagai wujud dari kebebasaan beragama dan keyakinan yang tidak mengurangi suatu apapun dari nilai ketertiban yang diinginkan dalam upacara kenegaraan. Jika, jilbab tidak menganggu saat pelaksanaan tugas berlangsung justru malah membuat nyaman. Apakah tetap ingin memaksa secara halus untuk tidak mengenakan jilbab? Banyak orang yang mengatakan "kenyamanan itu nomor satu." Lalu, mengapa membuat 18 anggota paskibraka tidak nyaman dalam berjilbab? Sedangkan dalam pancasila penganut agama apapun dilindungi hak mereka.

Karena, jilbab untuk umat beragama islam termasuk bagian yang tidak bisa terpisahkan pada indentitas diri dan keyakinan umat islam. Mencoba untuk menghilangkan tidak menggunakan jilbab termasuk suatu tindakan yang bisa dianggap mengabaikan hak dasar individu.

Memperingati Hari Kemerdekaan tahun ini jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024 yang dilaksanakan di IKN (Ibu Kota Nusantara). Sebanyak 18 anggota paskibraka putri, yang sejak awal menggunakan jilbab, diminta melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi Widodo. Ini yang memicu protes dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa ini kali pertamanya terjadi sejak program paskibraka dipegang oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 2022.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, M Choli Nafis, yang menyebut dugaan pelarangan jilbab senagai kebijakan yang tidak pancasilais. Choli menegaskan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama dan meminta agar larangan tersebut dicabut.

BPIP, selaku badan yang bertanggung jawab menjaga ideologi pancasila bisa untuk lebih inklusif dalam menyusun peraturan. Terutama dalam menyangkut simbol-simbol nasional, yang mana menegakkan disiplin dan keseragaman dalam upacara kenegaraan itu penting, namun tidak boleh mengorbankan kebebasan beragama dan keyakinan.

Untuk kedepannya, semoga semua pihak dapat menemukan solusinya dalam masalah ini. Tetap, menghormati hak-hak individual para anggota paskibraka maupun lainnya. Dengan itu, rakyat bisa menjaga semangat persatuan dan kebinekaan yang sudah menjadi indentitas Negara Indonesia. Sesungguhnya, kebinekaan itu kekuatan kita bukan untuk menjadi kelemahan.

Aku anak Indonesia, Garuda didadaku, ayo tunjukan semangatmu.

Pemuda pemudi kita bisa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun