Mohon tunggu...
Syafruddin dJalal
Syafruddin dJalal Mohon Tunggu... profesional -

bagi Kompasianer yang satu ini, hanya ada satu Indonesia yakni Indonesianya, Indonesia Anda dan Indonesia kita. Mengapa harus berbeda tegasnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Revisi Permendagri, Harapan Dibalik Sharing Anggaran Pemilukada

19 Januari 2012   05:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:42 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13268210831843565496

[caption id="attachment_164422" align="alignleft" width="348" caption="sekedar ilustrasi akan ketidak mampuan banyak pemda dalam membiayai pemilukadanya"][/caption]

khwal keterbatasan anggaran dan kejenuhan masyarakay  kerap jadi topik perdebatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Hal itu kian menjadi mana-kala daerah yang akan melangsungkan Pemilukada ber-PAD rendah sebab pembiayaan dibebankan sepenuhnya kepada APBD. Bukan rahasia lagi bahwa memilih kepala daerah melalui pemilihan lansung seperti itu lebih mahal dibandingkan jika pemilihan berlangsung di DPRD.  Tetapi hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengembalikan suksesi pimpinan daerah ke DPRD. Sebab perpolitikan kita saat ini masih berhasrat bertahan pada demokrasi langsung. Kita memilih secara langsung anggota legislatif, presiden, gubernur dan bupati/walikota.

Banyaknya macam Pemilu itu pun memang berpotensi menciptakan kejenuhan namun sekal lagi bukan berarti perpolitikan kita harus dikembalikan ke era demokrasi perwakilan. Untuk dua persoalan itu UU No.12 Tahun 2008 memungkinkan penggabungan Pemilukada  yakni antara pemilukada provinsi dengan kabupaten kota (klik disini). Syaratnya, masa berakhirnya jabatan kedua kepala daerah berselisih 90 hari  Meksipun pada awalnya menolak ( klik disini) namun pada akhirnya  ketua KPU Kota Palopo sepakat menggabungkan pelaksanaan pemilukadanya dengan  pemilukada Sulsel pada  Januari 2013 (klik disini)

Hal yang dirah oleh masyarakat di kota Palopo dan Kabupaten Bone dengan penggabungan itu yakni pertama, efisiesi waktu. Mereka hanya sekali meluangkan waktu menuju TPS untuk memilih calon gubernur sekaligus memilih callon walikota. Tidak seperti daerah lain, setelah mereka mengikuti Pemilukada provinsi di lain waktu mereka pun akan berbondong-bondong ke TPS untuk memilih bupati. Belum lagi pada saat pencoblosan akan ditetapkan sebagai hari libur. Karena itu sedikitnya akan berdampak pada produktifitas. Khusus bagi komisioner dan penyelenggara Pemilu lainnya sekali melaksanakan tugasnya. Ibarat kata pepatah, sekali mendatung dua – tiga pulau terlampaui. Melaksanakan pemilihan gubernur sekaligus pemilihan walikota

Kedua, terjadi penghematan anggaran sebab pembiayaan akan ditanggung bersama oleh Pemprov Sulsel dengan Pemkot Palopo dan dengan Pemkab Bone. Landasan sharing anggaran itu berpijak pada pasal 8 Permendagri No, 67 Tahun 2009. Efisiensi anggaran seperti itu pernah tercapai pada pelaksanaan Pilkada Sumedang dan Pilkada Jawa Barat 2008 (klik disini)

Hanya saja,  sharing anggaran versi permendagri itu  dilakukan tidak secara keseluruhan. Dalam pengertian terdapat hal-hal tertentu yang dibiayai oleh masing-masing pemda. Sebab sharing diperintahkan hanya pada hal tertentu saaja seperti pembayaran honorarium, uang lembur, perlengkapan KPPS/TPS, pengangkutan, pembiayaan pemutakhiran data pemilih dan perjalanan dinas.  Sementara masih banyak item pembiayaan seperti pelaksanaan sosialisasi dan percetakan bahannya, logistik diluar surat suara , sewa gedung dan gudang, jasa auditur dan advokasi hukum serta masih banyak yang lain.. Anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak ter-cover oleh konsep sharing itu tidaklah sedikit. Oleh karena itu, Badan Anggaran DPRD Sulsel dan DPRD Kota Palopo dan Kabupaten Bone harus duduk bersama untuk merumuskan kembali sharing tersebut hingga mencakupi hal-hal diluar keharusan permedagri itu. Tentunya dengan mempertimbangkan efektifitas penyelenggaraan pemilukada dan legalitas. Sebab bagaimana pun ide dasar penggabungan tersebut adalah efisiensi

Terlepas dari semua itu, pemerintah mestinya melakukan studiatas penyelenggaraan penggabungan pemilukada  pada daerah yang melaksanakannya untuk dijadikan bahan dalam merevisi  UU N0.12 Tahun 2008   dan permendagri No. 57 Tahun 2009.  Sebab efisiensi dan efekstitas dari penggabungan itu telah disadari kehadirannya namun disana-sini masih memerlukan perbaikan, khususnya tehnis pelaksanaan pemilukada dan pembiayaannya.

wassalam

Link terkait 1. fajar online 2. Luwuraya.com 3. Harian Palopo Pos 4. Kompas.com 5. Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun