Mohon tunggu...
Syafruddin dJalal
Syafruddin dJalal Mohon Tunggu... profesional -

bagi Kompasianer yang satu ini, hanya ada satu Indonesia yakni Indonesianya, Indonesia Anda dan Indonesia kita. Mengapa harus berbeda tegasnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Diciduk Sehat, Pulang Babak-Belur

1 Januari 2012   08:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:29 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13254109502002698197

[caption id="attachment_160451" align="alignright" width="285" caption="sumber ilustrasi antaranews"][/caption]

Jumat 16 Desember 2011 Saharuddin dan Syarif diciduk oleh satuan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malili, Kabupaten Luwu Timur Sulsel pada pukul 02.00 Wita. Bapak – anak itu dituduh menyembunyikan pelaku penikaman. Mereka memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan menyebut tempat persembunyiannya. Tapi bagaimana mungkin mereka meluluskan paksaan itu sebab keduanya tidak tahu peristiwa penikaman. Akibatnya, bogem mentah dan tendangan mendarat ke tubuh meraka. Bahkan Sahadudiin digasak dengan menggunakan kurasi kayu <em>(klik disini) Tidak mendapat jawaban, keduanya kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam keadaan babak belur. Keluarga yang lain pun panik dan berurai air mata melihat kondisi Saaharuddin dan Syarif . Polisi yang sehrusnya jadi pengayom malah menjadi Algojo salah seorang pelaku bernama Abbas.

Minggu 18 Desember 2011 Kedua korban dibawah ke rumah sakit (RS) Sawerigading Palopo untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab Puskesmas Luwu Timur tempat semula dirasa tidak memberi perawatan maksimal. Nyatanya Saharuddin langsung diinfus setibanya di RS Sawerigading bahkan hal itu berlangsung selama seminggu. Beda dengan Layanan kesehatan yang didapatkan di Puskesmas, kata sang dokter disana, “lukanya tidak apa-apa. Visum akan diberi jika ada permohonan dari polisi”. Keluarga korban pun tidak terpuaskan.. Mana mungkin tidak apa-apa? Bangun dan melangkah tak sanggup dilakukan oleh Saharuddin. Sehingga pihak tidak punya pilhan selain membawa korban ke Kota Palopo yang berjarak 175 Km dari Kabupaetn Luwu Timur.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Luwu Timur Ajun Komsiaris Andi Firman, mengaku tidak mengatahui kejadian penganiayaan tersebut,. Untuk itu pihaknya telah membentuk tim guna mengusut. Hasilnya, provost dari Polres Luwu Timur telah mengunjungi korban dan langsung meminta keterangan korban. Kabar terakhir, Saharuddin kini memilih rawat-jalan setelah delapan hari Dan melaporkan kekerasan terhadap dirinya karena menunggu kesehatannya memabaik. Dan sidang disiplin pun belum digelar hingga saat ini. Mungkin masih menunggu laporan Saharuddin. Mestinya penundaan seperti itu tidak perlu tejadi sebab kepastian akan adanya kekerasan tehadap saharuddin telah diketahui melalui hasil penyelidikan provost. Sidang disiplin bisa saja dilakukan bukan atas kepentingan korban (pengaduan) tapi juga atas kepentingan citra lembaga. Singkatnya, tidak pelru menunggu laporan. Apalagi peristiwa tersebut telaah diliput oleh stasiun tivi nasional. Diketahui umum.

Lepas dari persoalan di atas, tindakan Abbas dan kawan-kawannya itu telah menunjukan ketidak-mampuan mereka dalam menggali informasi dari saksi. Dan ketidak-mampuan itu tidak hanya terjadi di Polres Luwu Timur. Polisi ( penyidik) dalam mengorek keterangan sering-kali memaksa saksi. Bahkan tidak jarang melakukan kekerasan mana-kala saksi tidak didampingi oleh seorang penasihat hukum. Akibbatnya sering ditemukan saksi mencabut keterangannya di BAP. Akhir kata penyidik harus memahami bahwa KUHAP hanya mengenal keterangan saksi sebagai alat bukti bukan seperti HIR/Rbg yang menjadikan pengakuan saksi sebagai alat bukti. Keterangan dan pengakuan jelaslah berbeda.

Akhir kata, polisi yang masih melakukan kekerasan untuk mecari keterangan adalah penyidik jaman HIR/Rbg bukan KUHAP. Karenanya mereka harus dipensiunkan saja, seperti halnya Abbas dan kawan-kawannya itu. Wassalam

baca juga link terkait

1/ http://id.berita.yahoo.com/bapak-anak-dianiaya-di-kantor-polisi-212800190.html 2. http://www.luwuraya.net/2011/12/tempat-penganiayaan-itu-di-kantor-polisi/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun