Mohon tunggu...
Syafruddin dJalal
Syafruddin dJalal Mohon Tunggu... profesional -

bagi Kompasianer yang satu ini, hanya ada satu Indonesia yakni Indonesianya, Indonesia Anda dan Indonesia kita. Mengapa harus berbeda tegasnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

George Junus Aditjondro bisa Disemprot Tinta oleh Gurita

28 Desember 2009   06:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:44 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kaget tak terkira saat menonton TV One yang mewawancarai George Junus Aditjondro (GJA) dan pimpinan Yayasan Puri Cikeas. Apalagi kalau bukan wawancara soal “Membongkar Gurita Cikeas”.

Penuh kontraversi isi buku tersebut menurut saya. Sebab, konon beliau dalam bukunya itu menuduh SBY dan keluraganya terlibat dalam kasus Century. Modusnya beroperandikan pengaliran dana ke rekening sejumlah yayasan yang berafiliasi kepada SBY dan Ibu Ani Yudoyono. Namun sayangnya, fakta yang dijadikan dasar tudingan tersebut bersumber dari orang lain alias “katanya”, yang dalam praktik pembuktian dikenal dengan nama “Testimoni de Auditu”. Masih sekunder dan karenanya masih perlu verifikasi lebih lanjut. Apalagi tudingannya itu berkenaan dengan soal yang menyedot perhatian yang luar-biasa baik dari dalam maupun luar negeri.

Karena itu, Testimoni de Auditu tidak dapat dijadikan dasar membuktikan terjadinya tindak pidana. Akibatnya GJA dapat dijerat dengan tudingan telah melakukan serangkaian tindak pidana antara lain menyebar kebencian, penghinaan dan penghasutan.

Itulah "tinta" yang saya maksudkan. Sejumlah pasal karet yang diadopsi oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk meredam gerakan pemerdekaan bangsa ini dari kolonialisme. Sebuah system pertahanan diri. Terakhir kali, LSM Bendera dilapor oleh Hatta Radjasa dan Trio Mallarengeng dengan menggunakan pasal-pasal karet tersebut. Ntah bagaimana perkembangan selanjutnya?

Tapi saya yakin, GJA bukan tidak sadar akan semua itu. Karenanya beliau tidak melaporkannya sebagai sebuah tindak pidana melainkan hanya meluncurkan sebuah buku. Lantas bagai-mana mestinya keluarga SBY mesti bersikap? Haruskah sama bersikap seperti Trio Mallarangeng Cs itu? Semua terpulang dari beliau, yang ketika memilih sikap atas tudingan tersebut tentu akan mempertimbangkan kedudukannya selaku kepala Negara. Dan terlebih lagi mempertimbangkan kebebasan warga Negara dalam mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Apa yang ditulis oleh GJA itu tak lebih dari hasrat "berlebih" dalam mengeluarkan pendapat. Tapi saya kira, itu adalah sebuah risiko pemimpin kena tudingan.

Lagi pula perjalanan Pansus Bank Century belum tiba pada sebuah kesimpulan bahwa bailout merupakan tindak pidana. Karena itu menurut saya, “Membongkar Gurita Cikeas” harus dijawab dengan buku pula. Tak perlu jadi gurita yang menyemprotkan tintanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun