Mohon tunggu...
Syafrie Shahrul
Syafrie Shahrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuakultur Universitas Airlangga

saya ingin menjadi penulis di kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transisi Pandemi ke Endemi

7 Juni 2022   21:55 Diperbarui: 7 Juni 2022   22:22 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah mulai melonggarkan  pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

 Ini adalah langkah awal  transisi dari pandemi ke endemik, mengikuti pedoman yang diterbitkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahap ini adalah agar masyarakat memahami bahwa perilaku hidup sehat adalah tanggung jawab semua orang.

 "Transisi menjadi endemis terjadi ketika masyarakat mulai memahami bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang sehat bagi diri dan keluarganya, belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia,  dan itulah tahapannya. Perlu edukasi dan implementasi. Mengingat perkembangan situasi Covid-19 di seluruh dunia, 4.444 mitigasi juga dilakukan. Menurut Budi, masyarakat Indonesia saat ini sudah sangat baik penyebarannya ke seluruh dunia, dibuktikan secara ilmiah dengan studi serum, berdasarkan pengamatan Kementerian Kesehatan terhadap perkembangan Covid-19 di Indonesia dan di seluruh dunia, sudah memiliki resistensi terhadap varian baru. Dan nyatanya hal ini dibuktikan dengan kasus Indonesia, termasuk aktivitas di dalam ruangan dan transportasi umum, dibandingkan dengan negara lain seperti China, Taiwan dan Amerika Serikat  yang  memakai masker.

 masker adalah populasi rentan (lansia dengan penyakit penyerta, hamil wanita, anak-anak yang tidak divaksinasi), batuk, pilek, demam, dll. Ini masih penting untuk orang dengan gejala.

 "Kelompok harus tetap memakai masker untuk mencegah infeksi, sehingga orang dengan gejala batuk dan bersin harus tetap memakai masker," katanya.

 Pemerintah juga telah melonggarkan peraturan perjalanan nasional dan internasional. Wisatawan yang divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani PCR atau pengujian antigen.

 "Ini adalah dua keputusan penting yang mewakili langkah awal  transisi dari pandemi ke endemik," kata Menteri Kesehatan Budi.

 Menkes mengatakan pemerintah memiliki aturan lain karena kondisi penularan kasus COVID-19 lebih terkontrol, pasien COVID-19 yang  dirawat di rumah sakit dan dirawat lebih sedikit, serta kesadaran masyarakat akan kesehatannya lebih tinggi. Selama transisi

, penyesuaian kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar situasi ini lebih mudah dipahami oleh semua pihak. Berawal dari pemerintah mengizinkan pemekaran kegiatan daerah, pada saat itu pemerintah mengalami pandemi selama dua tahun terakhir dengan melanggar aturan yang longgar bagi wisatawan domestik dan internasional, saya setuju untuk meluangkan waktu untuk pemulihan.

 "Kami akan menghapus kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID 19 kepada pelancong dalam  dan luar negeri saat bepergian, tetapi mereka harus divaksinasi sepenuhnya." Sementara itu, Wiku Adisasmito, juru bicara Gugus Tugas Covid 19.

 Wiku menegaskan bahwa pemerintah telah mengizinkan banyak orang untuk meningkatkan aktivitasnya, tetapi belum menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

 "WHO belum secara resmi menyatakan berakhirnya pandemi, sehingga perlu terus dilakukan upaya vaksinasi dan pola hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun