Mohon tunggu...
Syafira Nurul Aulia
Syafira Nurul Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya memiliki nama panggilan fira

saya mahsiswa jurusan ekonomi syariah universitas islam negri syarif hidaytullah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangan Financial Technology Syariah di Indonesia

6 Desember 2021   18:46 Diperbarui: 6 Desember 2021   18:51 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan fenomena inovasi disruptif turut mendorong tumbuhnya fintech (financial technology) pada industri jasa keuangan.  Seiring perkembangan teknologi, perkembangan fintech atau financial technology semakin marak di tengah-tengah masyarakat. 

Financial technology (Fintech) syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Perkembangan fintech telah mengalami fluktuatif dari akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020. Akan tetapi, perkembangan terlihat secara signifikan terjadi pada tahun 2015 hingga tahun 2016 yang mana jumlah perusahaan yang menjalankan model bisnis fintech sekitar 165 perusahaan. 

Berdasarkan data dari Indonesian Fintech Association (IFA), terdapat sekitar 135-140 startup fintech di Indonesia yang terdata dengan jumlah pemain tumbuh sebesar 78% pada tahun 2016. Pesatnya pertumbuhan fintech menunjukkan besarnya pangsa pasar teknologi finansial di Indonesia.

Fintech syariah di Indonesia diatur dan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (AFTECH, 2019). 

Penyelenggara perusahaan fintech memberikan jasa-jasa dalam membantu masyarakat melayani transaksi tanpa perlu rekening pada lembaga perbankan umumnya. Sehingga, apabila masyarakat melakukan transaksi tidak perlu memberikan identitas pribadi untuk melaksanakan transaksi keuangan. 

Meski, fintech sendiri bukan dari Lembaga keuangan seperti perbankan umum, akan tetapi fintech tetap dalam naungan atau diatur oleh BI dan OJK agar konsumen atau nasabah bisa terlindungi. Oleh sebab itu, perusahaan pengembang fintech harus mendaftarkan perusahaannya pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Yang menjadi perbedaan antara fintech Syariah  dengan fintech konvensional, adalah fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan skema akad. terdapat enam jenis akad yang diperbolehkan.

Pertama, al-bai' (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha dengan ketentuan keuntungan dibagi sesuai yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).

Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Jadi  menurut saya financial technology atau fintech merupakan sebuah ide inovatif dalam menggabungan antara keuangan dan teknologi sehingga dapat meningkatkan operasi layanan keuangan dengan memberikan solusi berupa teknologi yang sesuai dengan model bisnis. 

Berdasarkan laporan Global Fintech Islamic Report 2021 dari saham Gateway, pasar fintech syariah Indonesia berkisar US$2,9 miliar atau Rp41,7 triliun. Tidak dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. 

Dan seiring pesatnya pertumbuhan pasar teknologi finansial, fakta tersebut memunculkan adanya potensi yang besar bagi layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun