Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha dengan ketentuan keuntungan dibagi sesuai yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).
Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Jadi  menurut saya financial technology atau fintech merupakan sebuah ide inovatif dalam menggabungan antara keuangan dan teknologi sehingga dapat meningkatkan operasi layanan keuangan dengan memberikan solusi berupa teknologi yang sesuai dengan model bisnis.Â
Berdasarkan laporan Global Fintech Islamic Report 2021 dari saham Gateway, pasar fintech syariah Indonesia berkisar US$2,9 miliar atau Rp41,7 triliun. Tidak dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.Â
Dan seiring pesatnya pertumbuhan pasar teknologi finansial, fakta tersebut memunculkan adanya potensi yang besar bagi layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) syariah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H