Kemajuan teknologi yang ditandai dengan fenomena inovasi disruptif turut mendorong tumbuhnya fintech (financial technology) pada industri jasa keuangan. Â Seiring perkembangan teknologi, perkembangan fintech atau financial technology semakin marak di tengah-tengah masyarakat.Â
Financial technology (Fintech) syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Perkembangan fintech telah mengalami fluktuatif dari akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020. Akan tetapi, perkembangan terlihat secara signifikan terjadi pada tahun 2015 hingga tahun 2016 yang mana jumlah perusahaan yang menjalankan model bisnis fintech sekitar 165 perusahaan.Â
Berdasarkan data dari Indonesian Fintech Association (IFA), terdapat sekitar 135-140 startup fintech di Indonesia yang terdata dengan jumlah pemain tumbuh sebesar 78% pada tahun 2016. Pesatnya pertumbuhan fintech menunjukkan besarnya pangsa pasar teknologi finansial di Indonesia.
Fintech syariah di Indonesia diatur dan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (AFTECH, 2019).Â
Penyelenggara perusahaan fintech memberikan jasa-jasa dalam membantu masyarakat melayani transaksi tanpa perlu rekening pada lembaga perbankan umumnya. Sehingga, apabila masyarakat melakukan transaksi tidak perlu memberikan identitas pribadi untuk melaksanakan transaksi keuangan.Â
Meski, fintech sendiri bukan dari Lembaga keuangan seperti perbankan umum, akan tetapi fintech tetap dalam naungan atau diatur oleh BI dan OJK agar konsumen atau nasabah bisa terlindungi. Oleh sebab itu, perusahaan pengembang fintech harus mendaftarkan perusahaannya pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan skema akad. terdapat enam jenis akad yang diperbolehkan.
Yang menjadi perbedaan antara fintech Syariah  dengan fintech konvensional, adalah fintech syariah menerapkan prinsip-prinsipPertama, al-bai' (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.