Pernikahan dini, atau pernikahan yang dilakukan sebelum pasangan mencapai usia dewasa sering menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data terbaru menunjukan peningkatan jumlah kasus pernikahan dini dalam beberapa tahun terakhir ini. Fenomena ini tidak hanya menjadi tantangan sosial tetapi juga memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap aspek kesehatan, pendidikan dan juga ekonomi masyarakat.
Pada kasus pernikahan dini, biasanya pasangan belum memiliki kesiapan mental yang kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Akibatnya, perceraian pada pasangan pernikahan dini sangat tinggi lantaran ketidakharmonisan rumah tangga yang dialami dan minimnya pengetahuan tentang emosi serta penyelesaian suatu masalah.
Faktor Penyebab Pernikahan Dini
Berikut beberapa faktor meningkatnya populasi pernikahan dini, seperti;
1.Kemiskinan
Banyak keluarga yang memiliki latar belakang ekonomi yang rendah dan menganggap pernikahan dini sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Anak perempuan sering kali dinikahkan atau dijodohkan untuk mengurangi tanggungan pada keluarganya.
2.Rendahnya Pendidikan Orang Tua
Kurangnya akses pendidikan membuat anak-anak, terutama perempuan, tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang dampak buruk yang terjadi pada pernikahan dini. Pendidikan yang rendah juga membatasi peluang mereka untuk membangun masa depan yang lebih baik.
3.Budaya dan Tradisi
Pada beberapa komunitas, pernikahan dini masih dianggap sebagai norma atau bagian dari tradisi. Nilai budaya ini sering kali sulit untuk diubah meskipun bertentangan dengan hukum, norma dan hak asasi anak.