Pada operator takaful B, proses pelaporan yang dilakukan tergantung pada temuan audit karena melakuakan audit terintegrasi, tahap tindak lanjut yang dilakukan operator takaful B yaitu dilakukan setiap bulan.
Untuk operator takaful C harus melaporakan kepada anak dan induk entitas, sedangkan untuk proses tindak lanjut tergantung pada tingkat risiko.
Sedangkan operator takaful D, auditor syariah hanya mendeteksi risiko
dari segi ketidakpatuhan syariah sedangkan auditor internal hanya melaporkan dalam hal penilaian.Â
Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan ada beberapa metode penilaian risiko yang dilakukan oleh setiap operator takaful, setiap metode penilaian risiko yang di jelaskan oleh auditor memiliki keunikannya masing-masing. Saat ini juga tidak ada kesepakatan tentang teknik pengambilan sampel mana yang terbaik karena setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan nya sendiri.
Penulis : Syafiq Dzikrul Hammam (Mahasiswa STEI SEBI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H