Mohon tunggu...
M. Syafiq Alfarisi
M. Syafiq Alfarisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Hubungan Internasional UPNVJ

Saya adalah seorang mahasiswa S1 prodi Hubungan Internasional di UPNVJ.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ideologi Pancasila: Relevan atau Tinggal Kenangan?

14 September 2024   21:34 Diperbarui: 14 September 2024   21:35 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ditulis oleh Muhammad Syafiq Al Farisi

Mahasiswa Universitas Pembangunan "Veteran" Jakarta 2024

79 tahun berlalu sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah. Setelah berpuluh-puluh tahun berlalu, begitu banyak perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi, hal ini layak menimbulkan suatu pertanyaan dalam benak kita, apakah ideologi Pancasila yang telah berumur puluhan tahun, masih relevan bagi rakyat Indonesia?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami definisi dari kata "ideologi". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi berperan penting sebagai pedoman berkehidupan masyarakat suatu negara.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi rakyat Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang menjadi asas kehidupan bernegara. Dalam Pancasila, terdapat lima nilai dasar yaitu; "Ketuhanan Yang Maha Esa", "Kemanusiaan yang adil dan beradab", "Persatuan Indonesia", "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" dan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dengan kelima sila tersebut Pancasila memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar negara Republik Indonesia (A Darmayadi 2012). Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, merupakan pedoman dalam pembangunan bangsa dan negara agar mampu untuk berdiri kokoh dan tidak terguncang dalam keadaan apapun, termasuk dalam era global saat ini, juga sebagai petunjuk untuk mengetahui arah tujuan dalam mengidentifikasi, dan memecahkan masalah dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

Kemudian fungsi utama kedua Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, adalah sebagai dasar mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara, ia adalah bersifat tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Selain itu ia juga sebagai kaidah negara yang fundamental, yaitu baik hukum tertulis (UUD) maupun hukum tidak tertulis (konvensi) dan hukum-hukum lainnya harus bersumber dari Pancasila.

Fungsi-fungsi yang telah disebutkan dan dijelaskan, tidak lain adalah sebagai suatu perangkat dalam mencapai tujuan Pancasila, yaitu sesuai dalam kandungan kelima sila yang terdapat di dalamnya.

Dewasa ini, derasnya arus globalisasi mengancam implementasi serta kesadaran akan ideologi Pancasila, terutama pada generasi muda. Mudahnya akses informasi dengan kemajuan teknologi, membuat nilai-nilai luar yang cenderung bertentangan dengan ideologi Pancasila, sedikit demi sedikit merasuki relung-relung pemikiran generasi muda. Apabila tidak diambil langkah pencegahan dan perlindungan terhadap budaya dan pemikiran luar yang merusak, dapat terjadi kemerosotan moral dan tergerusnya nilai-nilai Pancasila yang telah sekian lama menjadi asas negara Republik Indonesia.

Solusi terbaik dalam memerangi nilai-nilai luar yang membahayakan generasi muda, tidak lain adalah dengan menggunakan ideologi Pancasila, yang telah terbukti sejak pertama kali disahkan sebagai pedoman hidup terbaik bagi rakyat Indonesia. Kendati umurnya yang telah cukup tua, faktanya. Nilai-nilai ideologi Pancasila, masih sangat relevan dalam kehidupan pada era global saat ini.

Ideologi Pancasila, mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang tunduk kepada Tuhan dan taat beragama, hal ini akan mencegah dari terjadinya kemerosotan moral, etika dan adab pada generasi masa kini. Selain itu, Pancasila juga mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab yang menjadi salah satu parameter dalam menentukan kualitas suatu masyarakat bernegara. Kemudian Pancasila juga memuat gagasan persatuan, yang tanpa adanya persatuan tidak akan dapat terwujud suatu negara yang harmonis dan sejahtera, tidak lupa konsep-konsep demokrasi dalam sila keempat yaitu, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah dan perwakilan, juga dalam sila terakhir dicantumkan konsep keadilan sosial, yang menjadi kunci dalam menjaga kestabilan bangsa dan negara, agar tidak terjadi ketimpangan maupun ketidakadilan yang dapat menimbulkan konflik.

Semua hal yang telah dijelaskan diatas, adalah bukti bahwa dalam berbagai kondisi dan situasi negara, pada dasarnya kita dapat selalu menggunakan Pancasila sebagai way of life atau pedoman dalam berkehidupan, hal ini sebab Pancasila memuat nilai-nilai yang religius, adil, beradab, inklusif, menjunjung tinggi kepentingan bersama dan berkeadilan sehingga layak dikatakan, Pancasila adalah lifelong ideology atau ideologi yang akan bertahan seumur hidup, dan akan senantiasa relevan sepanjang masa.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun