Mohon tunggu...
Syafiqah LaGia
Syafiqah LaGia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Teknologi Radiologi Pencitraan di Universitas Airlangga. Melalui platform Kompasiana, saya berharap dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman saya dalam bidang radiologi. Saya ingin tulisan-tulisan saya bisa memberikan wawasan baru, membantu masyarakat memahami pentingnya radiologi dalam dunia medis, dan menginspirasi mahasiswa lain yang mungkin tertarik pada bidang ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi pada Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   17:26 Diperbarui: 9 Juni 2024   17:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Ghina Risdha, S.Tr.Kes

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi UNAIR

Setiap tempat kerja pada umumnya memiliki potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja. Dalam sektor pelayanan kesehatan, khususnya di bidang radiologi yang memanfaatkan energi radiasi pengion serta jenis-jenis radiasi non pengion sebagai kebutuhan diagnostik dan pengobatan, meskipun membawa manfaat, juga memiliki potensi risiko yang menyebabkan kerugian bagi tenaga kerja, pasien, dan seluruh masyarakat. Dalaum upaya sebagai bagian dari perlindungan utama dalam pelayanan kesehatan, Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan orang utama dalam pemanfaatan bahan sampel radiologi dan sangat berhati- hati dalam melaksanakan prosedur proteksi radiasi di fasilitas atau instalasi radiologi.

Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab membantu Pemegang Izin dalam merancang, mengembangkan, dan menjalankan program proteksi dan keselamatan radiasi; mengawasi pelaksanaan program tersebut; memastikan perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan layak digunakan serta memantau penggunaannya; memberi saran berkaitan dengan perlindungan dan keamanan radiasi; berpartisipasi dalam merancang ruang radiologi; mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; melapor setiap insiden kegagalan operasi yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan akibat radiasi kepada pemegang izin; memantau pelaksanaan verifikasi keselamatan radiasi; serta membuat laporan secara tertulis perihal implementasi program proteksi dan keselamatan radiasi. Melalui program yang direncanakan dan diawasi dengan cermat, segala aktivitas yang berpotensi terpapar radiasi tinggi dapat diatur sehingga tidak melewati ambang batas dari dosis yang telah ditentukan.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala BAPETEN No. 15 Tahun 2014, limitasi dosis yang diizinkan bagi tenaga kerja yang terpapar radiasi tidak lebih dari 20 mSv dalam kurun waktu 1 tahun, sedangkan untuk masyarakat umum limitasi dosisnya yaitu 1 mSv dalam kurun waktu 1 tahun. Pengawasan jumlah radiasi terpapar yang diterima oleh pekerja dapat diukur dengan alat film badge atau Thermoluminescent Dosimeter atau yang biasa disebut denga TLD, sementara untuk memantau dosis radiasi latar digunakan survey meter.

Penerapan proteksi radiasi di fasilitas kesehatan mencakup berbagai aspek penting untuk melindungi pekerja dan pasien dari bahaya radiasi. Penerapan tiga prinsip dasar dalam perlindungan radiasi: mengatur waktu, jarak, dan menggunakan pelindung radiasi sangat diperlukan dalam hal ini. Pengaturan jarak mengacu pada penempatan pekerja radiasi saat melakukan prosedur dan memastikan dosis radiasi tidak melebihi batas yang ditetapkan, termasuk melalui dinding kamar sinar-X. Pengaturan waktu mencakup penjadwalan kerja yang terfokus pada lingkungan radiasi selama tiga bulan serta pemantauan akumulasi dosis radiasi yang diterima. Penggunaan pelindung radiasi mencakup pemakaian pelindung diri dan pelindung ruangan untuk meminimalkan paparan.

Penggunaan perlindungan diri melibatkan pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) selama proses paparan serta pemakaian dosimeter badge ketika sedang berada di area dekat sumber radiasi. Evaluasi pemakaian pelindung radiasi ruangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan koefisien serapan linier dan efektivitas pelindung radiasi, yang ditentukan berdasarkan perhitungan antara laju dosis radiasi sebelum dan sesudah melewati dinding pelindung ruangan sinar-X. Dengan demikian, diharapkan para petugas proteksi radiasi dan staff pelayanan kesehatan lainnya dapat menerapkan prinsip proteksi radiasi untuk mengantisipasi efek yang merugikan sehingga keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan masyarakat terbilang dalam kondisi aman.

Gambar 2. Ilustrasi Penggunaan Dosimeter dan APD/dokpri
Gambar 2. Ilustrasi Penggunaan Dosimeter dan APD/dokpri

DAFTAR PUSTAKA

Hiswara, E. & Kartikasari D. 2015. Dosis Pasien Pada Pemeriksaan Rutin Sinar- X Radiologi Diagnostik. Jurnal Sains dan Teknologi Nuklir Indonesia. Vol. 16, No. 2, Agustus. Halaman 71- 84

Nungki Tias Susanti, Swasthi Prasetyarini dan Amalia Dewi Permana, 2016. Pengaruh Pajanan Radiasi Sinar-X dari Radiografi Panoramik Terhadap pH Saliva. Jurnal. Pustaka Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun