Dengan demikian, pengembangan atau perbaikan program RTLH yang dapat dilakukan adalah membuat timeline program RTLH seminimal-minimalnya selama 6 bulan, menambah alokasi dana pada biaya pekerja bangunan, merehabilitasi sesuai kerusakan dengan membuat laporan pertanggungjawaban, dan melakukan distribusi dana agar dana sisa biaya bahan bangunan bisa dialokasikan ke biaya pekerja bangunan. Hal, tersebut bertujuan agar program RTLH efektif dan efisien serta berjalan dengan baik sehingga warga masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni.
Referensi:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2016). Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni: Modul 9. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://bpsdm.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2018/05/321df_9._Peningkatan_Kualitas_RTLH_Edited.docx&ved=2ahUKEwiJ45vD6-X3AhXt4nMBHYESCecQFnoECCEQAQ&usg=AOvVaw37rfssRDZn82WoS8vRl40i
Ul, Nida Jannah. (2014). Evaluasi Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kota Depok. (Abstrak). Diakses pada 15 Mei 2022, dari https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20392627
Perkim.id. (2021). Definisi Rumah Tidak Layak Huni. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://perkim.id/rtlh/definisi-rumah-tidak-layak-huni/#:~:text=RTLH%20adalah%20rumah%20dengan%20ciri,Penyelenggaraan%20Perumahan%20dan%20Kawasan%20Permukiman.
BPK RI. (2018). Peraturan Walikota Depok (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151437/perwali-kota-depok-no-67-tahun-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H