Mohon tunggu...
Syafimah Anggita
Syafimah Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rehabilitasi RTLH sebagai Upaya Meringankan Beban Masyarakat RW 011: Kendala dan Solusi

17 Mei 2022   14:36 Diperbarui: 17 Mei 2022   14:43 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dengan demikian, pengembangan atau perbaikan program RTLH yang dapat dilakukan adalah membuat timeline program RTLH seminimal-minimalnya selama 6 bulan, menambah alokasi dana pada biaya pekerja bangunan, merehabilitasi sesuai kerusakan dengan membuat laporan pertanggungjawaban, dan melakukan distribusi dana agar dana sisa biaya bahan bangunan bisa dialokasikan ke biaya pekerja bangunan. Hal, tersebut bertujuan agar program RTLH efektif dan efisien serta berjalan dengan baik sehingga warga masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni.

Referensi:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2016). Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni: Modul 9. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://bpsdm.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2018/05/321df_9._Peningkatan_Kualitas_RTLH_Edited.docx&ved=2ahUKEwiJ45vD6-X3AhXt4nMBHYESCecQFnoECCEQAQ&usg=AOvVaw37rfssRDZn82WoS8vRl40i

Ul, Nida Jannah. (2014). Evaluasi Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kota Depok. (Abstrak). Diakses pada 15 Mei 2022, dari https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20392627

Perkim.id. (2021). Definisi Rumah Tidak Layak Huni. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://perkim.id/rtlh/definisi-rumah-tidak-layak-huni/#:~:text=RTLH%20adalah%20rumah%20dengan%20ciri,Penyelenggaraan%20Perumahan%20dan%20Kawasan%20Permukiman.

BPK RI. (2018). Peraturan Walikota Depok (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Diakses pada 14 Mei 2022, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/151437/perwali-kota-depok-no-67-tahun-2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun