Mohon tunggu...
Syafiatul Umma
Syafiatul Umma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

https://www.kompasiana.com/syafiatulumma

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Nahdlatul Ulama' sebagai Ormas Islam di Tengah Pandemi Virus Corona

9 Mei 2020   21:24 Diperbarui: 10 Mei 2020   05:31 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Organisasi atau orang biasa menyebutnya organisasi kemasyarakatan adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama untuk berkontribusi kepada suatu negara atau lembaga tertentu di masyarakat. 

Organisasi kemasyarakatan memang bukan suatu hal yang asing di Indonesia, yang mana organisasi di Indonesia sebagian besar berbasis islam, dan biasa masyarakat menyebutnya dengan ormas islam. Wajar saja jika ormas islam ini menjadi angka yang besar, karena kebanyakan masyarakat Indonesia memeluk agama islam. 

Tetapi bukan berarti masyarakat mengenal dan mengetahui seluruh ormas islam, yang sering terdengar di masyarakat hanya beberapa, salah satunya adalah Nahdlatul Ulama (NU). 

NU adalah organisasi masyarakat islam terbesar di Indonesia yang dididikan di Surabaya, 31 Januari 1926, yang berhasil tetap berkarya dan berinovasi sampai saat ini.

NU disebut sebagai jamiyah diniyah al ijtimaiyah atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Karakterisktik perjuangan, tingkah laku, dan sikap NU disesuaikan dengan ajaran islam dan norma hukum. 

Perkembangan hukum yang ada di Indonesia tidak bisa terlepas dari kontribusi NU. Karena NU merupakan salah satu ormas islam terbesar di Indonesia yang diikuti dan diakui dalam pandangan hukumnya. NU ketika mengambil suatu keputusan atau hukum tidak dengan gegabah, melainkan dengan memperhatikan ijtihad-ijtihad para ulama terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer.

Seperti hal nya pandemi virus corona yang sekarang menjadi banyak perbincangan, virus corona adalah virus yang dapat menginfeksi manusia terutama di bagian sistem pernafasan dan bisa menyebabkan kematian. Virus ini telah menginfeksi penduduk warga hampir di seluruh negara sehingga dinyatakan sebagai pandemi. 

Mewabahnya virus corona ini melalui beberapa gejala yang mungkin disetiap orang akan berbeda. Tetapi secara umum, orang yang terkena virus corona akan mengalami demam tinggi, batuk, flu, sampai sesak nafas.Adanya pandemi virus corona yang terjadi di berbagai negara, maka akan berdampak besar pada sistem negara, baik dari segi politik, pendidikan, budaya, dan paling utama adalah perekonomian.

Salah satu peran NU dalam penanganan virus corona adalah dengan pembentukan Satgas yang dilaksankan oleh pengurus NU mulai dari pengurus pusat, wilayah dan cabang. 

Dengan harapan tidak timbul kepanikan dalam merespon pandemi virus corona, satgas melakukan upaya untuk mengadakan sosialisasi kepada warga NU dan masyarakat luas agar memahami tentang virus corona dan cara pencegahannya. Satgas ini juga mendirikan posko cabang yang berkoordinasi dengan pihak puskesmas atau rumah sakit rujukan baik rumah sakit NU atau rumah sakit yang telah direkomendasikan pemerintah. 

Bahkan 25 rumah sakit milik NU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia siap merawat pasien positif virus corona dengan bantuan pemerintah, yang sebelumnya sudah diambil koordinasi antar pimpinan rumah sakit dan dokter NU di Indonesia.

Peran NU dalam penanganan virus corona ini juga bisa dilihat dengan mengadakan doa bersama yang dipimpin oleh beberapa ulama' NU mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat wilayah. Kebanyakan para ulama NU juga menyerukan ibadah keagamaan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. 

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan adanya perkumpulan orang yang dapat mempermudah tersebarnya virus corona. Tetapi jika dilihat di masyarakat sekarang, hanya bisa dikatakan beberapa persen yang hanya bisa menjalankan himbauan tersebut. Banyak yang masih menjalankan ibadah baik jamaah atau tetap melakukan kegiatan keagamaan dengan banyak orang.

Bisa dilihat atas permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat kurang menaati himbauan dari NU maupun pemerintah. Jika dilihat dari penerapan teori politik, permasalahan tersebut termasuk bagian dari teori struktural fungsional oleh Durkheim. 

Yang mana teori tersebut mengatakan bahwa untuk menjaga stabilitas sosial dengan adanya kerjasama antar individu dengan menjalankan segala fungsinya sehingga masyarakat tersebut tidak mengalami disfungsi di lingkungannya. Individu-individu yang dimaksud adalah masyarakat, baik berupa kelompok-kelompok maupun institusi-institusi sosial.

Itulah beberapa peran NU yang telah berkoordinasi dengan pihak pemerintahan di tengah pandemi virus corona ini. Dengan adanya peran NU, diharapkan masyarakat luas baik dari kalangan  NU atau bukan, bisa menaati langkah-langkah yang telah di sosialisasikan. 

Namun, bukan hanya NU saja yang berusaha dalam pencegahan virus corona, banyak ormas islam dan lembaga lain yang saling bekerjasama untuk ikut serta berperan di tengah pandemi virus corona yang ada di Indonesia. Yang terpenting terdapat kemauan untuk mencegah penyebaran virus corona, yang berupa peraturan maupun pelarangan tetap harus kita taati baik dari siapapun dan dimanapun.

Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menangani virus ini. Semboyan "pemerintah tegas dan warga disiplin" itu harus benar-benar diterapkan. 

Dan seharusnya kita saling menyadari itu semua dan tidak saling menyalahkan, karena dengan kesadaran dimulai dari sendiri untuk menaati dan memahami bahayanya virus corona itu sudah termasuk langkah pencegahan pandemi virus corona. Semoga pandemi virus corona di Indonesia segera berakhir dengan adanya usaha yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun