MUARA KUANG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dibuat ditempat terbuka dan tertutup, pembuatan tenda tugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dananya adanya, tapi ingat, itu bukan uang PPS, saya tidak mau mendengar terjadi pemotongan uang itu.
Penegasan jangan memotong dana pembuatan tenda TPS itu diungkapkan Robi Ardiyansyah, SH, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dihadapan 95 peserta bimbingan teknis (Bimtek) dari Kecamatan Muara Kuang dan Rambang Kuang yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Bulan, Kamis, 21/12/2024.
Mengawali materi Bimtek, Robi Ardiyansyah mengatakan, hari Selasa, 13 Februari 2024, TPS wajib sudah siap digunakan. Sedangkan pemungutan suara hari Rabu, 14 Februari, mulai pukul 7-13 WIB, setelah pukul 13 dilanjutkan agenda penghitungan suara hingga pukul  24 malam. Hasilnya langsung diumumkan di TPS.
Apabila proses penghitungan suara belum selesai, boleh dilanjutkan 12 jam berikutnya tanpa jeda atau hingga pukul 12 besok, hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, hasilnya langsung diumumkan di TPS.
Menyinggung tugas KPPS membuat undangan dan menyampaikan kepada pemilih paling lambat 10 Februari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan, membuat undangan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kalau ada pemilih meninggal dunia, pindah alamat, undangannya tetap dibikin, tapi harus ditandai, disebutkan setatus nya telah meninggal dunia, pindah alamat
Undangan terhadap orang meninggal, pindah alamat, harus ditarik oleh PPS dari KPPS dan di dokumentasikan.
Kalau undangan diantar, pemilihnya tidak berada ditempat, boleh diserahkan ke tetangganya, tapi penerima diharuskan menanda tangan menerima undangan.
Ia menguraikan pada Pemilu 2024 tidak ada pengumuman untuk menempel Capres/Cawapres, Caleg, seperti pemilu sebelumnya.
Tentang DPT wajib diserahkan kepada saksi dan pengawas Pemilu, sedangkan. Â Â TPS dapat dibuat ditempat terbuka dan tertutup.Â
Tenda tugasnya  KPPS, dananya ada, tapi ingat itu bukan uang PPS, saya tidak mau dengar terjadi pemotongan.
PPS harus mengetahui, agar dapat memberitahukan bahwa Ketua KPPS harus mengumumkan lokasi TPS kepada pemilih tabggal 10 Pebruai.
Komisioner KPU Ogan Ilir ini memaparkan Teknis Penyelenggara Pemilu hingga warna kertas suara untuk Presiden/wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, termasuk jumlah kotak suara dan syah tidaknya kertas suara yang dicoblos pemilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H