Mohon tunggu...
Syafa CamilaArtamevia
Syafa CamilaArtamevia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Komunikasi 58 Sekolah Vokasi IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi

30 Juli 2021   18:05 Diperbarui: 30 Juli 2021   18:48 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan Ekonomi Di Masa Pandemi

 

Awal tahun 2020, lebih tepatnya bulan maret 2020 yang dimana menjadi awal sebuah wabah meneror negeri tercinta kita. Corona virus merupakan keluarga besar virus yang menyerang sistem pernapasan yang mengakibatkan terjadi infeksi ringan hingga sedang, seperti flu. Memang terlihat ringan diawal, sebab flu merupakan penyakit yang biasa diderita kita, setidaknya sekali seumur hidup. Namun beberapa jenis virus corona justru mengakibatkan gejala serius,seperti COVID-19 atau Novel Coronavirus yang kini menyerang dunia.

Pemerintah mengambil tindakan serius terhadap penyebaran virus ini, beberapa negara dengan membatasi masyarakat dalam beraktifitas guna mencegah penularan. Ada yang berskala besar seperti di Italia, dan berskala sedang seperti di Indonesia. Pemerintah bangsa ini mengambil langkah konkrit terhadap virus ini dengan  mengeluarkan perintah PSBB diakhir maret 2020 hingga PPKM diawal juli tahun ini. Semuanya sama-sama membatasi masyarakat. Salah satu keputusannya menutup sementara beberapa perusahaan hingga pembatasan kegiatan perdagangan. Memang dapat menekan laju virus, namun beberapa individu justru mendapat nasib buruk dari keputusan ini.

Ekonomi, salah satu sektor vital penggerak  dalam rumah tangga pemerintah maupun rumah tangga kelompok terkecil dalam sistem sosial, keluarga. Ekonomi menjadi satu landasan penting dalam pembangunan. Pendapatan devisa negara hampir sebagian besar berasal dari ekonomi. Namun semenjak pembatasan kegiatan guna memperkecil kemungkinan penyebaran virus corona justru melemahkan sektor vital ini. Beberapa perusahaan memutuskan PHK kepada beberapa pegawainya, juga perusahaan kecil bangkrut,. Memang masalah ketenagakerjaan ini di urus dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja, namun ekonomi perusahaan yang tak pasti membuat pihak perusahaan mau tak mau memutuskan hubungan kerja pada pekerjanya. Sebanyak 14,28 persen dari seluruh penduduk usia bekerja terdampak covid.

Pemerintah memutar otak atas kondisi ekonomi yang tidak pasti bagi semua pihak. Tak sampai situ, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat pelebaran defisit pada APBN meningkat dari 1,76 persen PDB hingga 2,5 persen PDB sehingga defisit bertambah sampai 125 triliun rupiah. Keputusan pemerintah berupa pembatasan ruang gerak masyarakat ini benar-benar memukul sektor riil, seperti sektor pariwisata yang rugi hingga 85,7 triliun rupiah. Tidak hanya kemerosotan sektor riil perekonomian, pandemik Covid-19 juga telah membuat nilai tukar rupiah ambles hingga ke level Rp16.898 per dolar AS, sempat menyentuh angka Rp17.000 per dolar AS.

 Menanggapi permasalahan itu, pemerintah memutuskan penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitasi sistem keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 atas persetujuan DPR, menjadi angin segar bagi perekonomian Indonesia. Undang-Undang ini diharapkan dapat menekan ekonomi masa pandemik agar tidak separah kuartal pertama awal virus menyerang. Tak terlalu mengharapkan positif namun pengurangan kontraksi kuartal pertama menjadi tujuan utama pemerintah. Pemerintah menekankan pada tiga kebijakan utama; peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan dunia usaha, dan stabilisasi ekonomi dan ekspansi moneter.Bank Indonesia juga diharapkan membantu dalam upaya penstabilan ekonomi bersama pemerintah dengan melalui stimulus kebijakan moneter yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini. Sebab, kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi salah satu hal yang harus pemerintah penuhi melalui kebijakannya. 

Tak hanya dalam Undang-Undang, pemerintah dan kementerian ketenaga kerjaan bekerja sama dengan beberapa platform pengembangan diri demi membantu dan membangun kemampuan para usia kerja dengan program Kartu Prakerja. Program ini memungkinkan para usia kerja mendapat bantuan dengan total 2,4 juta rupiah yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kemampuan guna menunjang kemampuannya dalam dunia kerja. Rencana ini sudah lama pemerintah pikirkan, guna mendidik para usia kerja agar lebih terampil dan kreatif saat terjun di dunia kerja. Namun karena maraknya PHK dalam masa pandemik, membuat pemerintah memajukan rencana ini. Bantuan ini diharapkan mengenai sasaran yang tepat sebab beberapa orang sangat membutuhkannya. Penyeleksian ketatpun digunakan demi pemenuhan target tersebut.

Masyarakat dalam masa ini juga didorong berkreativitas dan kemandirian yang tinggi. Masyarakat dipaksa keadaan untuk menghidupi kehidupan sehari-harinya. Didukung dari data yang menunjukan peningkatan munculnya usaha kecil, yang berarti penambahan tenaga kerja. Tanpa disadari masyarakat telah membantu pemerintah dalam menstabilkan ekonomi negara. Beberapa sektor ekonomi yang redup juga meningkatkan kreativitas hingga dapat bangun dari keterpurukan ekonomi masa pandemi ini.

Pandemik memang menorehkan banyak luka bagi individu yang harus melaluinya, namun terpuruk dalam kesedihan bukan lagi pilihan. Bangkit dan lawan bersama. Berat memang, tapi ini jalannya. Semangat manusia-manusia hebat, segera pulih negeriku.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun