Mohon tunggu...
Mukasyafaa
Mukasyafaa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mukasyafatul hikmah teknik informatika 231240001431

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara atau HAM

7 Juli 2024   22:06 Diperbarui: 7 Juli 2024   22:28 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara atau HAM adalah dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam UUD 1945.

Hak warga negara adalah segala sesuatu hal yang pantas dan seharusnya didapatkan warga negara dari negaranya. Hak warga negara antara lain yaitu:

1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.

2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya.

3. Setiap warga negara bebas memilih dan memeluk agama.

4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

5. Setiap warga negara bebas dalam berpendapat.

Kewajiban warga negara adalah sebuah tanggung jawab yang seharusnya dilakukan warga negara kepada negaranya sesuai aturan dan norma yang berlaku. Beberapa contoh bentuk tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Contoh kewajiban warga negara antara lain:

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa agar bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hubungan yang seimbang antara hak dan kewajiban negara serta warga negara sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun