Pendidikan merupakan sistem dan tata cara untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang pada semua aspek kehidupan di dunia. Dalam keberlangsungan hidup, serta kemajuan suatu bangsa, pendidikan memiliki nilai yang sangat strategis dan urgen, sebab tanpa adanya pendidikan, peradaban suatu bangsa akan selalu mengalami kebutaan pengetahuan. Dalam UUD 1945 Amandemen Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31, Ayat 1 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Oleh karena itu, hak setiap anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tidak dapat dihalangi oleh siapapun. Akses masyarakat terhadap pendidikan merupakan amanah yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pentingnya pendidikan bagi negara Indonesia ini sudah diatur dalam suatu aturan yang baku dalam UU No 20 Tahun 2003, yang dipayungi dalam Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur, jenjang, jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh pembangunan nasional. Namun, pada kenyataannya pendidikan nasional yang sudah berjalan puluhan tahun ini masih memiliki berbagai permasalahan di dalamnya.
Permasalahan pendidikan nasional sangat kompleks, mulai dari tidak meratanya akses dan fasilitas sekolah. Akses jalan dan transportasi ke sekolah, kualitas ruang kelas, toilet, perpustakaan, dan lain-lain standarnya sangat jauh antar satu sekolah dengan sekolah yang lain. Akses dan fasilitas tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja guru dan motivasi belajar siswa. Selain tidak meratanya akses dan fasilitas sekolah, tidak meratanya guru juga menjadi permasalahan pendidikan nasional. Satu sekolah ataupun satu kabupaten/kota dapat kelebihan guru, sementara yang lainnya dapat kekurangan guru, serta permasalahan mengenai kesejahteraan guru yang digaji dengan tidak layak. Kondisi demikian membuat tidak tercapainya hasil yang optimal dari proses pendidikan, terutama pada kualitas pendidikan itu sendiri.Â
Dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang setiap tahunnya dengan adanya alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengeluaran ini tidak mencakup keseluruhan kebutuhan dalam memenuhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, maka diperlukan adanya peran swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR).Â
Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Schermerhorn (dalam Suharto, 2009 : 102 -103) yaitu tanggung jawab sosial perusahan (CSR) sebagai suatu kepedulian perusahaan untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan perusahaan dan kepentingan publik eksternal. Kegiatan CSR sendiri memiliki tujuan untuk mengembangkan masyarakat, selain itu dapat digunakan sebagai jembatan dalam mengurangi kemiskinan baik dalam tataran global maupun nasional.Â
Dengan adanya panduan ISO 26000 yang dikeluarkan tahun 2010 oleh ISO (International Organization for Standarzation) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, sehingga hal ini memudahkan organisasi atau perusahaan untuk dapat mengembangkan suatu konsensus mengenai pengertian dan isu dalam CSR. Dalam ISO 26000 adanya satu implementasi yaitu pelibatan dan pemanfaatan masyarakat seperti menyediakan beasiswa atau program pendidikan untuk masyarakat. Peran swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjadi solusi untuk masalah pendidikan. Melalui program pendidikan atau menyediakan beasiswa tentu sangat membantu masyarakat untuk menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Ada banyak perusahaan atau organisasi di Indonesia yang memfokuskan program CSR dalam bidang pendidikan. Misalnya program CSR yang dilakukan oleh PT Antam.
PT Antam mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan bangsa menuju masyarakat mandiri yang mampu bersaing di era globalisasi dengan perubahan-perubahan sosial yang akan terjadi. Bentuk program CSR ini dapat dilihat dalam bentuk bantuan pendidikan berupa beasiswa, mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Beasiswa ini diperuntukkan bagi pelajar yang tidak mampu dan berprestasi. Selain beasiswa, dalam program CSR ini PT Antam juga turut andil dalam pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan bantuan kepada guru honorer sebagai guru pengajar di sekolah.Â
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk juga tidak mau ketinggalan untuk memajukan bangsa melalui pendidikan, bahkan PT Krakatau Steel membuat divisi khusus yang menangani kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR yang dilaksanakan oleh PT Krakatau Steel khususnya dalam bidang pendidikan yaitu pembangunan sarana pendidikan, pemberian beasiswa pendidikan, serta mengadakan program Vocational Training Krakatau Steel. Program Vocational Training ini merupakan program pelatihan selama setahun bagi lulusan SMA ataupun SMK yang kurang mampu secara ekonomi namun memiliki kemauan untuk belajar dan berprestasi dengan tujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia lokal yang handal, terampil dan profesional sehingga siap bekerja diberbagai perusahaan dan menciptakan manusia mandiri yang mampu merintis usaha sendiri.
Berbagai implementasi program CSR oleh perusahaan melalui kegiatan pemberian beasiswa, pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasana, bantuan untuk guru honorer, serta program-program lain tersebut menjadi solusi bagi permasalahan di dunia pendidikan. Sehingga hal ini tentunya akan meningkatkan kualitas dari pendidikan di Indonesia. Adanya pedoman ISO 26000, organisasi atau perusahaan diharapkan konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan pedoman ISO 26000, kegiatan dari program CSR yang dilakukan oleh berbagai perusahaan ini sebaiknya dilakukan dengan berkelanjutan atau dilakukan terus-menerus, tidak hanya sekali saja. Kenyataannya banyak program CSR yang tidak berkelanjutan dan dibarengi dengan tujuan-tujuan lain seperti pemasaran dan promosi.Â
Perusahaan seharusnya sadar, agar proses bidang usaha yang dilakukan perusahaannya dapat berjalan dengan lancar, harus adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karena hal tersebut, menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan menjadi hal yang penting. Dengan melakukan program CSR secara berkelanjutan akan memberikan dampak yang positif baik dari perusahaan maupun dari masyarakat setempat, sehingga timbal balik pun juga akan didapatkan dari kedua belah pihak.
Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab besar yang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh komponen masyarakat harus bahu-membahu, karena setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Kepedulian berbagai perusahaan dalam bidang pendidikan dari implementasi program CSR ini tentunya dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi perusahaan serta masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Dengan demikian, adanya peran swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mampu membantu pemerintah, serta mampu menjadi solusi untuk berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H