Mohon tunggu...
Syaeful Rahmat
Syaeful Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Wirausaha

Assalamu'alaikum selamat datang di bio saya Syaeful Rahmat, semoga artikel artikel yg saya berikan bisa membantu kalian semua ya, jangan lupa tersenyum dan semangat....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Siber Indonesia yang Melanggar Etika dan Hukum

15 Mei 2023   14:10 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:14 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Keberadaan media siber di Indonesia memang tak dapat dipungkiri lagi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna internet setiap harinya.

  • Media siber di Indonesia berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi di dunia.
  • Tak dapat dipungkiri, media siber di Indonesia telah melanggar etika dan hukum.
  • Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi seperti kasus penistaan agama, fitnah, dan pencemaran nama baik.
  • Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh media siber di Indonesia.

Contoh kasus yang sudah terjadi 2 tahun belakangan ini yakni sebagai berikut:

Pada Maret 2021 Ada Ribuan Laporan Kejahatan Siber, Didominasi Laporan Konten SARA

DPR RI mencatat ada 3500 laporan kejahatan siber hingga bulan Maret 2021 yang didominasi laporan konten SARA. Selain itu, DPR RI menilai kejahatan siber muncul karena banyaknya sebaran hoaks.

"Dari data kepolisian, sampai akhir Maret 2021 ada 3.500 laporan kejahatan siber yang masuk," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta melalui webinar Merajut Nusantara dengan tema 'Pemanfaatan TIK Sebagai Media Edukasi Masyarakat Menghadang Cyber Crime dan Hoaks', Sabtu (17/4/2021).

Dari 3500 laporan, ada 1.048 laporan kasus untuk konten yang menyebabkan penghinaan rasial. Kemudian muncul 649 laporan tentang penipuan online, dengan jumlah uang yang hilang dan jumlah transaksi penipuan meningkat.

"Untuk kejahatan siber yang lain seperti pornografi, akses ilegal, perjudian, peretasan, gangguan sistem, intersepsi (penyadapan) juga menjadi jenis-jenis kejahatan siber yang kuantitas dan kualitasnya meningkat," ujarnya.

Oleh karena itu, Sukamta mengimbau Kominfo RI untuk memiliki laporan logis mengapa oknum melakukan penipuan. Bahkan, Kominfo memerintahkan iklan yang menipu dan merugikan pelanggan jika diperlukan. 

"Seperti dengan teknologi Artifisial Intelegensi, Kominfo pasti dapat memberikan tindakan. Misal seperti sekarang kalau ada konten kekerasan pasti akan langsung diblur gambarnya dan butuh akses khusus untuk bisa masuk," ucapnya.

Menurut temuan survei yang dilakukan timnya, ada enam alasan mengapa orang senang menyebarkan hoaks. Ikhtisar diarahkan oleh kelompoknya di web. 

"Dari survey kecil-kecilan yang dilakukan tim secara online ada enam alasan seseorang mudah menyebarkan hoaks," ujarnya.

Penjelasan utamanya, kata Sukumta, adalah utilisasi web yang tinggi. Di mana hoax lebih mungkin menyebar, semakin tinggi biaya penggunaan internet.

"Kedua, semakin tinggi kepercayaan terhadap konspirasi maka semakin tinggi kecenderungan menyebarkan hoaks, ini barangkali politik," katanya.

Kemudian, orang-orang yang memasukkan tingkat inisiatif dalam sebuah pertemuan. Karena hoax sering disebarluaskan.

"Yang ketiga disebabkan rendahnya kepercayaan agamanya lebih rentan untuk menyebarkan hoaks," katanya.

Sedangkan yang keempat, mengingat tidak adanya kepercayaan pada kemampuannya melalui virtual entertainment. Untuk tanggal 6 atau terakhir, dia mengatakan itu karena keadaan rendah daerah setempat yang secara umum akan menyebarkan penipuan dan memicu peluang untuk menyebarkan rekayasa.

Sementara itu, pakar periklanan dan korespondensi publik Freddy Tulung menambahkan, saat ini 170 juta klien web di Indonesia kewalahan oleh usia 16-24 tahun. Di mana web pergi melalui rentang hingga 9 jam sehari.

"Sembilan jam terkoneksi dengan Inter tentu akan mempengaruhi pola pikir. Ini yang harus diperhatikan karena 99 persen rakyat Indonesia menggunakan smartphone sehingga bisa diakses di mana saja dan kapan saja," ujarnya.
 

2. Media siber di Indonesia sering melanggar etika dan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang telah terjadi seperti kasus penyebaran video porno, dan kasus hoax yang sering terjadi.

Beberapa kasus yang melanggar etika dan hukum di media siber di Indonesia adalah:

1. Kasus penyebaran video porno. Penyebaran video porno secara online merupakan pelanggaran etika dan hukum di Indonesia dan dapat menyebabkan tindakan pidana.

2. Kasus hoax. Di Indonesia, penyebaran hoax adalah pelanggaran etika dan hukum. Hal ini dapat membawa dampak buruk terhadap keselamatan seseorang jika hoax tersebut berdampak pada kesehatan fisik atau mental.

Penegakan hukum harus segera dilakukan terhadap para pelanggar etika dan hukum di dalam media siber. Perlu adanya kerja sama antara berbagai pihak, khususnya pemerintahan, untuk menangani masalah-masalah.

unsplash.com/@larskienle 
unsplash.com/@larskienle 

3 Kasus Yang Harus Mendapat Perhatian Khusus

Beberapa kasus yang harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak di Indonesia adalah:

1. Kasus penggunaan fitur berbagi media sosial. Fitur berbagi media sosial, seperti YouTube, bisa dipakai secara berlebihan dan memenuhi kebutuhan berlebihan dari para pengguna. Kebutuhan berlebihan ini dapat berpotensi melanggar etika, hukum, maupun norma-norma sosial.

2. Penyalahgunaan aplikasi sosial media. Penyalahgunaan aplikasi sosial media, seperti Instagram, LINE, dan WhatsApp, juga dapat berpotensi membahayakan pengguna media siber dan berpotensi melanggar etika dan hukum.

3. Penyebaran informasi sensitif. Penyebaran informasi sensitif, seperti informasi tentang kenyataan industri porno, juga dapat berpotensi melanggar etika dan hukum. Perlu ada tindakan terkait hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun