Mohon tunggu...
Syaeful Rahmat
Syaeful Rahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Wirausaha

Assalamu'alaikum selamat datang di bio saya Syaeful Rahmat, semoga artikel artikel yg saya berikan bisa membantu kalian semua ya, jangan lupa tersenyum dan semangat....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Siber Indonesia yang Melanggar Etika dan Hukum

15 Mei 2023   14:10 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:14 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
unsplash.com/@larskienle 

1. Keberadaan media siber di Indonesia memang tak dapat dipungkiri lagi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna internet setiap harinya.

  • Media siber di Indonesia berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi di dunia.
  • Tak dapat dipungkiri, media siber di Indonesia telah melanggar etika dan hukum.
  • Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi seperti kasus penistaan agama, fitnah, dan pencemaran nama baik.
  • Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh media siber di Indonesia.

Contoh kasus yang sudah terjadi 2 tahun belakangan ini yakni sebagai berikut:

Pada Maret 2021 Ada Ribuan Laporan Kejahatan Siber, Didominasi Laporan Konten SARA

DPR RI mencatat ada 3500 laporan kejahatan siber hingga bulan Maret 2021 yang didominasi laporan konten SARA. Selain itu, DPR RI menilai kejahatan siber muncul karena banyaknya sebaran hoaks.

"Dari data kepolisian, sampai akhir Maret 2021 ada 3.500 laporan kejahatan siber yang masuk," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta melalui webinar Merajut Nusantara dengan tema 'Pemanfaatan TIK Sebagai Media Edukasi Masyarakat Menghadang Cyber Crime dan Hoaks', Sabtu (17/4/2021).

Dari 3500 laporan, ada 1.048 laporan kasus untuk konten yang menyebabkan penghinaan rasial. Kemudian muncul 649 laporan tentang penipuan online, dengan jumlah uang yang hilang dan jumlah transaksi penipuan meningkat.

"Untuk kejahatan siber yang lain seperti pornografi, akses ilegal, perjudian, peretasan, gangguan sistem, intersepsi (penyadapan) juga menjadi jenis-jenis kejahatan siber yang kuantitas dan kualitasnya meningkat," ujarnya.

Oleh karena itu, Sukamta mengimbau Kominfo RI untuk memiliki laporan logis mengapa oknum melakukan penipuan. Bahkan, Kominfo memerintahkan iklan yang menipu dan merugikan pelanggan jika diperlukan. 

"Seperti dengan teknologi Artifisial Intelegensi, Kominfo pasti dapat memberikan tindakan. Misal seperti sekarang kalau ada konten kekerasan pasti akan langsung diblur gambarnya dan butuh akses khusus untuk bisa masuk," ucapnya.

Menurut temuan survei yang dilakukan timnya, ada enam alasan mengapa orang senang menyebarkan hoaks. Ikhtisar diarahkan oleh kelompoknya di web. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun