Mohon tunggu...
Syaefudin Zuhri
Syaefudin Zuhri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Percaya pada pemilik semesta, semua akan berjalan dengan semestinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Memakan Daging Kurban

16 Juli 2020   23:58 Diperbarui: 17 Juli 2020   01:20 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan dzulhijjah ialah salah satu nama bulan dikalender Islam, di dalam bulan ini ada amaliah wajib bagi seorang muslim yang mampu, yakni mengerjakan salah satu rukun islam(ibadah haji), Selain dikatakan bulan ibadah haji, bulan ini juga disebut bulan daging karena disunahkan untuk memotong hewan qurban,biyasanya hewan-hewan qurban dikumpulkan di Masjid,mushola dan tempat lain-nya yang sekiranya tempat umum, kemudian setelah sholat idul adha selesai, acara pemotongan qurban segera dilaksanakan.

Hukum berqurban menurut mazhab syafi'i hukumnya sunnah muakadah, Hukum berqurban bisa menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk melaksankan qurban, contohnya; pak Budi berucap(janji) akan melaksanakan qurban apabila sawahnya panen dengan hasil yang baik,dan ternyata Allah swt mengabulkan doa pak budi, yang demikian ini disebut nadzar berqurban,maka pak budi wajib hukumnya untuk berqurban, karena nadzar itu sama artinya berjanji kepada Allah swt untuk melakukan sesuatu amal ibadah,dan setiap janji wajib di penuhi,

Allah swt berfirman dalam Al-qur'an surat Al isra;34,

''Dan penuhilah janji,karena janji itu pasti di minta pertanggung jawaban''

Dan Nabi Muhammad saw bersabda '' Barangsiapa bernadzar berbakti kepada Allah,maka hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa bernadzar untuk maksiat kepada Allah,maka janganlah ia melakukannya''(Hr,Bukhari)

Lantas bagaimana hukum memakan daging qurban?

Orang yang bernadzar qurban itu dirinya dan juga orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, tidak diperbolehkan menjual,menggadaikan,menghibahkan,mewasiyatkan,mewakafkan,menawarkan dan memakan sedikit pun dari daging hewan qurbannya yang dinadzarkan itu, karena hewan yang telah dinadzarkan itu berpindah kepemilikannya kepada orang-orang miskin.(Al majmu',juz 8,hal 354),

Dasarnya ialah riwayat dari ibnu umar ra,''Ibnu Umar ra berkata: Sesungguhnya Umar bin Khathab ra datang kepada kepada Nabi dan berkata; Yaa Rasulallah sesungguhnya aku memberikan hewan hadiyu (yang di nadzarkan) kepada najibah dan aku memberinya pula 300 dinar,maka apakah aku boleh menjualnya lalu membeli seekor unta dengan uangnya,kemudian aku menyembelihnya? Nabi saw menjawab; tidak,tetaplah sembelih unta itu,

Berbeda dengan qurban sunnah, maka orang yang berkorban di bolehkan makan sedikit dari dagingnya,kemudian sisanya dibagikan kepada faqir miskin dalam keadaan mentah,(Al-Iddoh, hal 377).

Allah swt berfirman ''Maka makanlah sebagian dari padanya dan(sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang fakir''(Qs;Al Hajj,28)

Jadi jelaslah bahwa daging hewan qurban  yang dinadzarkan itu sepenuhnya menjadi milik orang-orang faqir miskin,mereka boleh mentasarufkan semuanya, seperti;makan,menjual dan seterusnya, sementara orang-orang kaya tidak ada bagian apa-apa dalam hal ini,Sedangkan hewan qurban yang tidak dinadzarkan maka sebagian menjadi hak faqir miskin, dan sebagian lagi menjadi hak orang yang berqurban dan orang kaya,Namun keduanya hanya diperbolehkan makan dagingnya saja dan tidak boleh mentasarufkannya(Hasiyyah Al idd0h,hal 375,dan Sarah Al-Muhadab,hal 370)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun