Mohon tunggu...
Syaefudin Zuhri
Syaefudin Zuhri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Percaya pada pemilik semesta, semua akan berjalan dengan semestinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Bercelak bagi Orang Puasa

16 Juli 2020   05:42 Diperbarui: 2 Juni 2021   20:00 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh pendapat yang pertama ialah hadits-hadits dibawah ini;

''Dari Aisyah ra ;Sesungguhnya Nabi saw memakai celak di bulan ramadhan padahal beliau sedang puasa'' (HR;ibnu majah)

''Dari Anas ra,ia berkata ; Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, kemudian berkata; kedua mataku sakit bolehkah aku bercelak padahal aku sedang berpuasa? beliau bersabda; boleh'' (HR At-tirmidzi),

''Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra,ia berkata; Rasulullah keluar menemui kita para sahabat disaat beliau berpuasa di bulan ramadhan, sedangkan kedua  mata beliau penuh dengan goresan celak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun