Mohon tunggu...
Syaefudin Zuhri
Syaefudin Zuhri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Percaya pada pemilik semesta, semua akan berjalan dengan semestinya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Bercelak bagi Orang Puasa

16 Juli 2020   05:42 Diperbarui: 2 Juni 2021   20:00 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Hukum Bercelak bagi Orang Puasa (senenews.com)

Di kehidupan ini tanpa hiasan ibarat kopi tanpa gula,ibarat malam tanpa bulan dan bintang, serasa hampa dalam kesunyian, Bercelak adalah salah satu kosmetik yang menghiasi mata para kaum hawa. Di zaman Rasullah SAW, celak tidak hanya digunakan kaum hawa,tetapi juga kaum adam. 

Selain buat penghias mata celak juga banyak manfaat untuk kebaikan mata, diantaranya membersihkan kotoran mata,menjernihkan pandangan dan selaput mata,mengobati mata rabun serta menumbuhkan bulu mata, memakai celak disamping mempercantik dan menyehatkan juga mendapat pahala karena hukum memakai celak sunnah.

Baca juga : Ketika Cantik Hati Dikalahkan Cantik (Gegara) Kosmetik

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ''Bercelaklah kalian dengan itsmid,karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut'' (HR,At-tirmidzi).

Melihat keterangan hadits ini sudah jelas akan kesunahan dan manfaat bercelak, jenis celak sangat beragam, Mulai dari yang tradisional hingga yang modern,celak mata yang digunakan Rasulullah SAW berbahan itsmid yang berasal dari persia, itsmid adalah sejenis batu hitam dan merupakan salah satu jenis terbaik, celak sejenis ini sangat dianjurkan Nabi untuk dipake,

Baca juga : Adab Bercelak

Lantas bagaimana hukum menggunakan celak ketika berpuasa?

Menurut syara' ulama dari kalangan mazhab Syafi'i,Hanafi,Atho,Hasan Al basri,Anako'i,Al awja'i dan menurut sahabat Ibnu Umar,Anas bin Malik dan Ibnu Abi Aufa, bercelak tidak membatalkan puasa.

Orang yang berpuasa tidak batal puasanya apabila memakai celak di siang hari, meskipun rasa celaknya terasa sekali ditenggorokan,akibat meresap lewat jaringan mata,karena mata tidak termasuk organ tubuh yang terbuka (manfad maftuh),

Berbeda menurut mazhab Malik bercelak menurutnya bisa berakibat batal puasanya, yaitu apabila rasa celak bisa dirasakan oleh mulut (Al muhadab,juz 6,hal;347, dan Ibanatul ahkam,juz 2,hal;394),

Baca juga : Celak Malam, Puisi Rindu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun