4. Mustadil (Ijtihad dan Taqlid); yaitu status kewajiban umat Islam sebagai mukallaf terkait interaksi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Di mana kewajiban mujtahid adalah mengamalkan hukum Islam berdasarkan ijtihad yang dilakukan terhadap sumber-sumbernya sedangkan kewajiban muqallid adalah mengamalkan hukum Islam melalui ijtihad para mujtahid.
Kesimpulan Â
Ilmu Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang menjadi bukti kejayaan peradaban ilmiah umat Islam. Yang membuktikan bahwa dalam mengamalkan ajaran Islam, umat Islam tidak hanya mengandalkan iman dan doktrin semata, tetapi hukum Islam tersebut diamalkan berdasarkan logika dan argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat sebagai salah satu anugrah Allah kepada manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H