Mohon tunggu...
Aisya Amir
Aisya Amir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

STIBA ARRAAYAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku

20 Juni 2021   18:05 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:10 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mustadil (Ijtihad dan Taqlid); yaitu status kewajiban umat Islam sebagai mukallaf terkait interaksi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Di mana kewajiban mujtahid adalah mengamalkan hukum Islam berdasarkan ijtihad yang dilakukan terhadap sumber-sumbernya sedangkan kewajiban muqallid adalah mengamalkan hukum Islam melalui ijtihad para mujtahid.

Kesimpulan  

Ilmu Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang menjadi bukti kejayaan peradaban ilmiah umat Islam. Yang membuktikan bahwa dalam mengamalkan ajaran Islam, umat Islam tidak hanya mengandalkan iman dan doktrin semata, tetapi hukum Islam tersebut diamalkan berdasarkan logika dan argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat sebagai salah satu anugrah Allah kepada manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun