Nama : Elsa Umi Masithoh
NIM : 222111220
Kelas : 5F HES
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Sosiologi adalah Ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompokÂ
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku manusiaÂ
Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, melibatkan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai yang memengaruhi keberlakuan hukum. Sebagai ilmu, sosiologi hukum menelaah hukum sebagai norma sosial yang terikat pada dinamika masyarakat, baik melalui pendekatan dari hukum ke masyarakat (sociological jurisprudence) maupun dari masyarakat ke hukum.Â
Perubahan sosial adalah transformasi struktur dan proses sosial yang melibatkan nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Menurut Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose, hukum mencerminkan solidaritas masyarakat dan dipengaruhi oleh teknologi, konflik sosial, serta gerakan sosial, sehingga lebih sering menjadi akibat daripada penyebab perubahan sosial. Konsep ini meliputi perubahan struktur sosial, pola interaksi, dan sistem nilai serta norma.
Pendekatan yuridis empiris dan normatif adalah dua metode dalam penelitian hukum. Yuridis empiris menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan untuk melihat penerapan hukum dalam masyarakat, seperti efektivitas, kepatuhan, dan interaksi sosial. Yuridis normatif berfokus pada analisis dokumen hukum dan teori, mencakup norma dasar, asas hukum, dan peraturan formal melalui studi kepustakaan.
 Madzhab Pemikiran Hukum
- Positivisme : Aliran ini memisahkan hukum dari moral dan hanya mengakui hukum tertulis sebagai yang sah. Hukum dianggap sebagai perintah penguasa atau norma mandiri, sehingga memberikan kepastian hukum. Namun, positivisme sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan moralitas.
- Sociological Jurisprudence :Â Menekankan pentingnya "living law" atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini, yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, menganggap hukum efektif jika selaras dengan norma sosial, serta berfungsi sebagai alat rekayasa sosial demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
- Living Law dan Utilitarianism :Living Law Mengakui hukum sebagai produk budaya dari tradisi, norma agama, dan kebiasaan masyarakat. Hukum ini bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa paksaan. Utilitarianism Diajukan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, aliran ini berfokus pada hukum yang memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat, melindungi individu, serta mencapai tujuan sosial yang lebih besar.
Pemikiran Durkheim dan Ibnu Khaldun :
-Emile Durkheim : Sebagai pionir sosiologi modern, Durkheim memperkenalkan konsep "fakta sosial" untuk menjelaskan fenomena sosial secara objektif. Ia menekankan pendidikan sebagai alat memperkuat solidaritas sosial dan pembagian kerja, serta dikenal sebagai pelopor pendekatan fungsionalisme.
-Ibnu Khaldun : Pemikir Muslim abad ke-14 ini mengembangkan teori "ashabiyah" dan menganalisis siklus sejarah masyarakat dalam empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Ia juga membedakan tiga jenis masyarakat---primitif, pedesaan, dan kota---dan menjelaskan dinamika ekonomi serta sosial masing-masing, menawarkan kerangka untuk memahami evolusi masyarakat dan negara.
Max Weber berkontribusi pada sosiologi agama dengan menganalisis hubungan antara agama dan ekonomi, serta mendefinisikan negara sebagai entitas dengan monopoli kekuatan sah. Sementara itu, H.L.A. Hart, melalui karyanya The Concept of Law, mengembangkan teori hukum dengan membedakan peraturan primer dan sekunder. Ia mengkritik teori hukum tradisional dan menekankan pentingnya sistem hukum yang logis dan terstruktur untuk masyarakat modern.
Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh lima aspek utama, yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana-prasarana, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya. Efektivitas hukum dinilai dari kemampuannya menciptakan keadaan yang diharapkan, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.
 Kesadaran hukum masyarakat melibatkan pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, pemahaman, serta kepatuhan, baik yang muncul dari kesadaran internal maupun ketakutan terhadap sanksi.
Law and Social Control membahas peran hukum sebagai alat pengendalian dan rekayasa sosial untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan masyarakat. Hukum berfungsi mengawasi pemerintahan secara preventif dan represif, dengan tujuan menciptakan kedamaian, kepastian, dan keadilan. Pendekatan ini mendorong pembentukan kaidah baru serta kepatuhan masyarakat tanpa kekerasan atau paksaan.
Studi Socio-Legal adalah pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk memahami hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Studi ini bertujuan mengeksplorasi hubungan kompleks antara sistem hukum dan aspek kehidupan, serta menghasilkan kebijakan hukum yang responsif, adaptif, dan berkeadilan.
Hukum Progresif adalah konsep yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 untuk mendorong penegakan hukum yang adaptif dan berani membuat terobosan. Konsep ini mengutamakan keadilan masyarakat dengan pendekatan sosiologis, menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat, dan tidak terkungkung pada teks undang-undang semata.
Legal Pluralism mengakui keberagaman sistem hukum, termasuk hukum negara, adat, dan agama. Di Indonesia, hukum adat mencerminkan identitas budaya lokal dan memerlukan harmonisasi dengan hukum formal untuk menciptakan sistem hukum inklusif yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan keadilan sosial.
Pendekatan sosiologi dalam hukum Islam menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik untuk menganalisis fenomena sosial dalam konteks keagamaan. Pendekatan ini bertujuan memahami dinamika sosial, struktur masyarakat, serta praktik hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Inspirasi
Setelah mengikuti mata kuliah sosiologi hukum dengan Bapak Muhammad Julijanto, saya semakin menyadari bahwa hukum bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang bagaimana nilai, norma, dan identitas sosial saling berinteraksi. Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat untuk menciptakan keadilan yang sejati, baik dalam konteks lokal maupun global. Mata kuliah ini mengajarkan saya bahwa hukum memiliki peran penting sebagai alat perubahan sosial yang menghubungkan berbagai aspek kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H