-Emile Durkheim : Sebagai pionir sosiologi modern, Durkheim memperkenalkan konsep "fakta sosial" untuk menjelaskan fenomena sosial secara objektif. Ia menekankan pendidikan sebagai alat memperkuat solidaritas sosial dan pembagian kerja, serta dikenal sebagai pelopor pendekatan fungsionalisme.
-Ibnu Khaldun : Pemikir Muslim abad ke-14 ini mengembangkan teori "ashabiyah" dan menganalisis siklus sejarah masyarakat dalam empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Ia juga membedakan tiga jenis masyarakat---primitif, pedesaan, dan kota---dan menjelaskan dinamika ekonomi serta sosial masing-masing, menawarkan kerangka untuk memahami evolusi masyarakat dan negara.
Max Weber berkontribusi pada sosiologi agama dengan menganalisis hubungan antara agama dan ekonomi, serta mendefinisikan negara sebagai entitas dengan monopoli kekuatan sah. Sementara itu, H.L.A. Hart, melalui karyanya The Concept of Law, mengembangkan teori hukum dengan membedakan peraturan primer dan sekunder. Ia mengkritik teori hukum tradisional dan menekankan pentingnya sistem hukum yang logis dan terstruktur untuk masyarakat modern.
Keefektifan hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh lima aspek utama, yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana-prasarana, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya. Efektivitas hukum dinilai dari kemampuannya menciptakan keadaan yang diharapkan, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.
 Kesadaran hukum masyarakat melibatkan pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, pemahaman, serta kepatuhan, baik yang muncul dari kesadaran internal maupun ketakutan terhadap sanksi.
Law and Social Control membahas peran hukum sebagai alat pengendalian dan rekayasa sosial untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan masyarakat. Hukum berfungsi mengawasi pemerintahan secara preventif dan represif, dengan tujuan menciptakan kedamaian, kepastian, dan keadilan. Pendekatan ini mendorong pembentukan kaidah baru serta kepatuhan masyarakat tanpa kekerasan atau paksaan.
Studi Socio-Legal adalah pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis normatif dan empiris untuk memahami hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Studi ini bertujuan mengeksplorasi hubungan kompleks antara sistem hukum dan aspek kehidupan, serta menghasilkan kebijakan hukum yang responsif, adaptif, dan berkeadilan.
Hukum Progresif adalah konsep yang dikembangkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 untuk mendorong penegakan hukum yang adaptif dan berani membuat terobosan. Konsep ini mengutamakan keadilan masyarakat dengan pendekatan sosiologis, menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat, dan tidak terkungkung pada teks undang-undang semata.
Legal Pluralism mengakui keberagaman sistem hukum, termasuk hukum negara, adat, dan agama. Di Indonesia, hukum adat mencerminkan identitas budaya lokal dan memerlukan harmonisasi dengan hukum formal untuk menciptakan sistem hukum inklusif yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan keadilan sosial.
Pendekatan sosiologi dalam hukum Islam menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik untuk menganalisis fenomena sosial dalam konteks keagamaan. Pendekatan ini bertujuan memahami dinamika sosial, struktur masyarakat, serta praktik hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Inspirasi