Mohon tunggu...
Syafuan Gani
Syafuan Gani Mohon Tunggu... profesional -

just a dedicated mechanical engineer, completing both Master degrees in marketing communication and human behavior (a strange disciplines for engineer :-) . Currently living in Middle East.... in search of colorful life's experiences, still proud being an Indonesian (regardless how ridiculous the politics and most of "funk" politicians) . http://sxgani.blogspot.com/ http://www.facebook.com/baron.deladera

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekilas Mengenai Pass-porte

20 Agustus 2010   17:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:51 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah anda kehilangan Paspor saat anda sedang melakukan perjalanan?  Mudah mudahan anda tidak pernah mengalaminya. Kalaupun pernah, anggap saja sebagai cobaaan, bahan cerita dihari tua kepada cucu, karena ... duh reportnya mengurus penggantiannya. Apalagi bila tempat kejadian jauh dari tempat perwakilan negara kita , ditambah lagi bila yang hilang termasuk juga semua identitas semacam katepe, kartu kredit..... dan travel cek......, rasa rasanya menyesal melakukan perjalanan   ughhhh ! Paspor dijaman baheula merupakan dokumen perjalanan yang diperlukan untuk keluar masuk pintu Gerbang (porte) kota yang  saat itu  dikelilingi benteng pertahanan. Paspor, menurut catatan kuno, pertamakali digunakan sekitar 459 SM, saat itu konon Raja Artaxerxes dari Kerajaaa Persia mengeluarkan "surat Perjalanan" kepada punggawanya "Nehemiah" yang akan pergi ke "Judea".    Raja Artaxerxes  mengeluarkan "surat perjalanan laksana paspor" untuk menuju Judea  yang isinya  meminta para Gubernur penguasa sepanjang perjalanan  yang dilalui Nehemiah untuk memberikan keleluasan perjalanan yang aman dan perlindungan didaerah kekuasaan mereka. Dijaman khalifa Islam, sejenis paspor  yang dikenal dengan nama "bara'a" juga diberikan kepada  rakyatnya yang  telah membayar pajak.  Bara'a ini hanya diberikan  sebagai bukti bagi mereka yang telah membayar pajak , dalam hal ini Zakat bagi Muslim dan "Jizya" bagi penduduk non muslim.  Penduduk hanya dapat melakukan perjalanan antar wilayah kekuasaan Khalifa saja. Raja Henry V dari Inggris dianggap sebagai penggagas pertama penggunaan paspor modern. Namun diakhir abad 19 sampai awal perang dunia pertama, paspor pernah dihapuskan diseluruh daratan Eropa, walaupun kerajaan Ottoman tetap bersikukuh memberlakuan penggunaan paspor untuk perjalanan dalam dna luar negeri. Awal  perang dunia I,  dengan alasan keamanan, negara negara Eropa kembali memberlakukan penggunaan paspor untuk mengontrol perpindahan masyarakatnya, teruttama mempersempit ruang perpindahan mereka yang memiliki keaklian khusus. Perkembangan bentuk paspor bermula dari standarisasi, mulai dari penggunaaan foto pemegang paspor, berlanjut dengan "machine-readable passport" lengkap dengan  "optical character recognition". Saat ini hampir semua paspor mengikuti standar ICAO yaitu "biometric passport" yang dilengkapi dengan "contactless smart card".  Smart card ini berisi data data penting termasuk foto digital pemegang paspor.  Tujuannya untuk mempercepat proses imigrasi dang menghindari pemalsuan  atau penyalahgunaan paspor. Di Qatar, Pemerintahnya selangkah lebih maju dengan menggunakan Biometric ID Card yang  multi fungsi. ID card ini diberikan kepada warga negarnyanya maupun warga asing yang berdomisili di Qatar.  Biometric ID card ini dapat digunakan sebagai pengganti paspor saat masuk ke Qatar, cukup digesek ke alat detektor, scan sidik jari........cukup satu menit melewati imigrasi, tanpa perlu anri dan cap paspor segala !. Hebatnya , semua data penting anda di Bank, di rumah sakit, di Polisi , di Imigrasi dihubungkan dengan Biometric ID Card ini. Jadi apabila anda, misalnya  belum bayar denda tilang, saat mau pulang kampung anda akan tertahan di Bandara, harus bayar dulu ! Kemnali ke prolog, kalau kehilangan paspor dinegara lain.... ya harus sabar dan .......  tenang, segera urus ke kedutaan,,,,,,(walau kadang kala berbelit belit), dalam tempo 2 hari paling lama anda akan dapat paspor pengganti atau paling apes.... Surat perjalanan laksana pasport yang hanya bisa digunakan untuk pulang kampung, karena apabila anda berdomisili di negara lain, anda ga bisa kembali ke negara itu tanpa visa negara itu !  Khan resident visa anda ditempel di paspor yang hilang ......he he he.  Harus urus mulai dari nol lagi !

Salam

sxgani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun