Khususnya bagi sekolah dan kampus, para siswa atau mahasiswa tentu belajar berbagai mata pelajaran atau mata kuliah cukup banyak, tidak hanya materi seperti tercantum di dalam SKKNI. Namun demikian, berbagai jenis dan elemen kompetensi umumnya dipelajari pada beberapa mata pelajaran atau mata kuliah.
Untuk itu maka LSP jenis P1 pada sekolah atau kampus harus memastikan bahwa siswa atau mahasiswa sudah lulus mata pelajaran atau mata kuliah yang berisi unit dan elemen kompetensi yang terkait.
Misalnya untuk kompetensi Pemrograman Web, beberapa elemen kompetensi mungkin tersebar pada mata-mata kuliah Pemrograman Dasar, Pemrograman HTML, Interaksi Manusia-Komputer, dan sebagainya. Lembaga pendidikan harus memilih skema-skema tertentu, untuk memastikan bahwa dalam beberapa mata kuliah terkait benar-benar diberikan pembelajaran sesuai unit dan elemen kompetensi dimaksud.
Uji Kompetensi
Uji Kompetensi merupakan serangkaian proses evaluasi yang dirancang untuk menilai kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan individu dalam bidang tertentu. Tujuan uji ini untuk memastikan bahwa individu tertentu telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Setelah seseorang dinyatakan lulus uji atau kompeten, peserta berhak menerima sertifikat sebagai pengakuan kemampuan dan keahlian mereka dalam bidang tersebut.
Uji kompetensi lebih condong berbentuk asesmen, di mana aktivitas yang dilakukan adalah dalam rangka memastikan kecukupan capaian kompetensi yang didukung bukti yang sah, otentik, terkini, dan memadai. Pemohon uji kompetensi disebut asesi, sedangkan pihak yang melakukan asesmen disebut asesor.
Bukti bisa bersifat langsung, tidak langsung, maupun tambahan. Bukti langsung misalnya demonstrasi, simulasi kerja, aktivitas di dalam pekerjaan sesungguhnya. Bukti tidak langsung misalnya portofolio, pernyataan dari pihak yang kredibel. Sedang bukti tambahan misalnya pertanyaan pada demonstrasi, rekaman kerja, rekaman pelatihan.
Salah satu contoh materi uji kompetensi berupa tugas praktik demonstrasi berdasarkan skenario atau serangkaian instruksi tertentu yang disediakan. Misalnya pada unit kompetensi “Menjalankan Mesin Tertentu,” di mana asesi diminta untuk menjalankan mesin yang sesuai prosedur operasional baku (POB) yang telah ditetapkan. Asesor bisa memberikan beberapa pertanyaan tertentu untuk meyakinkan bahwa asesi mempunyai pengetahuan yang cukup terkait materi uji sesuai dimensi kompetensi.
Ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang digali asesor pada saat uji kompetensi, yaitu berupa task skill (TS), task management skill (TMS), contigency management skill (CMS), job role and enviremental skill (JRES), dan transfer skill (TRS).
Lembaga Pelaksana Uji Kompetensi
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): Badan yang diberi otoritas kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi profesi bagi para personel profesional di Indonesia.
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): Lembaga yang diberi kewenangan oleh BNSP untuk melaksanakan ujian kompetensi berdasarkan standar kompetensi yang berlaku, baik jenis P1, P2, atau P3.
Tempat uji kompetensi (TUK) dapat dilakukan berlokasi tertentu di lembaga sertifikasi yang bersangkutan (disebut sewaktu); di tempat dilakukan pekerjaan sehari-hari bagi materi uji yang hanya bisa dilaksanakan di tempat pekerjaan, misalnya kompetensi operator alat berat penambangan; atau tempat uji mandiri yang dirancang sedemikian rupa, misalnya simulator kokpit pesawat.
Penutup
Kompetensi seseorang atas pekerjaan di dalam masyarakat industri adalah keniscayaan. Berbagai kesesuaian terhadap standar bahkan digunakan sebagai jaminan atas bahan, proses, produk, jasa, maupun sistem. Untuk memenuhi hal ini dibutuhkan berbagai aspek dan proses formal, antara lain dalam kelembagaan dan mekanisme.
Kekhususan dan kerumitan dari berbagai proses yang saling kait-mengait dan berbasis pengetahuan, keterampilan, maupun sikap dan tanggung jawab tertentu membutuhkan jaminan pula. Untuk memastikan hal ini maka para personel pelaksana dan penanggung jawab berbagai proses dilakukan melalui uji kompetensi atau sertifikasi sebagai jaminan bahwa sesuatu sudah sesuai standar kompetensi tertentu.