Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pusat Data Nasional Jatuh, Kenapa Bisa?

28 Juni 2024   11:40 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:48 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program harus dikembangkan terlebih dahulu oleh para perancang dan pemrogram sebelum bisa digunakan untuk mengelola data. Seandainya program ini sempat hilang ataupun rusak berat, bisa dibuat atau ditulis ulang oleh para pemrogram dengan sistem yang tersedia, namun ini tidak berlaku bagi data.

Data tidak bisa ditulis ulang dan hanya bisa dipulihkan oleh adanya cadangan atau kopi dari data. Untuk kerusakan kecil data, seperti nama menjadi salah karena ada kerusakan kecil, bisa dikoreksi dengan mencocokkan dengan nama yang sebenarnya. Apabila nama yang mengalami kerusakan banyak tentu akan sulit sekali melakukan koreksi.

Salah satu jenis dari data disebut Data Transaksi, artinya data yang diperoleh untuk menangkap terjadinya peristiwa atau kejadian tertentu. Misalnya, untuk merekam bah telah terjadi transaksi pembelian barang tertentu, maka akan direkam data: tanggal, jam, nama barang, kode barang, kuantitas, harga, dan sebagainya.

Data tentang transaksi akan bersifat unik bagi jenis kejadian tertentu. Yang dimaksud transaksi di sini bukan hanya transaksi jual-beli barang, tetapi semua jenis perekaman atau perubahan atas data yang terjadi pada waktu tertentu. Sudah tentu data transaksi ini melekat atau merupakan kesatuan dengan proses yang terjadi pada instansi atau lembaga tertentu.

Manajemen Pusat Data dan Aplikasi

Menurut ukuran keandalan (reliability) desain, saat ini ada 4 tingkatan bagaimana manajemen pada pusat data atau pangkalan data. Di dalamnya mencakup beberapa aspek, antara lain arsitektur, desain lingkungan, sistem dan distribusi daya, keamanan, dan sebagainya. Level 1 merupakan tingkat paling rendah, sampai dengan Level 4 yang tertinggi.

Level pertama (Tier-1), meskipun tingkatan paling rendah harus sanggup beroperasi 24 jam dan terdapat tenaga listrik cadangan, dan persyaratan lain. Waktu jatuh (down time) sistem secara akumulatif dalam maksimum 29 jam dalam setahun.

Level empat (Tier-4), ditandai oleh isolasi secara fisik, dan sistem secara keseluruhan bersifat redundan, artinya sistem mempunyai cadangan secara keseluruhan atas semua data yang ada. Waktu jatuh yang diizinkan hanya selama 26 menit saja.

Untuk mengimplementasikan pusat data level tertentu tentu harus menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas yang dipersyaratkan sedemikian rupa sehingga memang layak disebut pada level mana. Untuk itu diperlukan audit untuk memastikan berbagai fasilitas yang diadakan apakah memang tersedia dan sanggup berfungsi dengan baik sesuai yang diharapkan.

Melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018, diatur bagaimana desain dan manajemen pusat data nasional untuk menyediakan fasilitas bagi lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa instansi-instansi baik pada tingkat pusat maupun daerah harus menggunakan pusat data nasional (PDN) yang disediakan oleh kementerian. Penyediaan PDN dimaksud dalam rangka meningkatkan efisiensi dan pertimbangan lain tentu dengan memperhatikan kelaikan keamanan.

Pada Perpres di atas juga diatur berbagai hal yang cukup teknis, di antaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), baik terkait jenis aplikasi, keterpaduan, keamanan, manajemen, audit, dan sebagainya. Banyak di antara pengaturan menyangkut hal-hal sangat teknis. Mungkin cukup sulit bagi pihak di luar keahlian teknologi informasi untuk memahami isinya, bahkan aspek bersifat strategis yang seharusnya bisa dipahami oleh semua pemangku kepentingan.

Ancaman Bagi Sistem Digital

Sistem berbasis elektronik atau digital, yang berupa program dan data yang memberikan berbagai layanan sebetulnya sangat rawan terhadap tindak kejahatan. Semua informasi baik program maupun data akan disimpan pada media penyimpan data, baik pita magnetik (zaman dahulu), cakram keras (hard disk), SSD (solid state drive), maupun diska lepas (flashdisk), berupa file-file tertentu. Semua sistem komputer menyediakan cara untuk membaca, merubah, maupun menyimpan kembali file-file ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun