Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Yuk Pahami! Apa Itu Gugatan Praperadilan

18 Juni 2024   18:09 Diperbarui: 18 Juni 2024   18:09 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Di kehidupan kita sehari-hari, tentu terjadi banyak sekali peristiwa atau kejadian, mulai bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan pada saat kita sedang tidur berbagai peristiwa itu terjadi. Salah satu jenis peristiwa yang berhubungan dengan tindakan hukum disebut peristiwa hukum. Peristiwa hukum berhubungan dengan keadaan, kejadian, atau sikap yang berkaitan dengan tindakan hukum. Pada artikel ini kita akan membahas sedikit tentang salah satu tahap dalam tindakan hukum yang disebut Gugatan Praperadilan.

Peristiwa Hukum Pidana

Menurut KBBI, peristiwa adalah kejadian (hal, perkara, dan sebagainya); kejadian yang luar biasa (menarik perhatian dan sebagainya); yang benar-benar terjadi. Sedangkan peristiwa hukum merupakan peristiwa-peristiwa sedemikian rupa yang menimbulkan tindakan hukum. Sedangkan hukum merupakan peraturan resmi yang bersifat mengikat, dan telah ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah suatu negara.

Kelahiran seorang bayi dari tetangga kita adalah contoh sebuah peristiwa hukum, di mana  mengakibatkan keluarga bersangkutan mempunyai berbagai konsekuensi hukum. Secara sekilas ini peristiwa seolah-olah biasa saja. Apabila suatu saat ada proses hukum formil yang berkaitan dengan bayi tersebut, bisa saja kita menjadi salah satu saksi, apakah benar telah terjadi kelahiran bayi yang bersangkutan.

Contoh peristiwa hukum yang lebih rumit, misalnya terjadi kematian yang diduga tidak wajar atas seorang korban tertentu, dan seseorang lain persis sedang berada pada tempat kejadian perkara. Seseorang yang berada pada tempat kejadian itu, kebetulan sedang membawa sebuah benda atau senjata tajam, misalnya pisau, golok, arit, dan sebagainya. Posisi bagi seseorang yang berada di tempat tersebut akan menjadi lebih rumit dan dianggap sebagai seorang saksi. Meskipun yang bersangkutan bukan pelaku yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, maka bisa saja dia didakwa sebagai pelaku yang menyebabkan orang lain mengalami kematian. Dia harus bisa menjelaskan sedemikian rupa bahwa bukan dia penyebab kematian orang yang ada pada tempat perkara.

Contoh yang terakhir merupakan suatu peristiwa hukum yang berkaitan dengan tindak pidana atau tindak kejahatan, kriminal, pembunuhan, dan sebagainya. Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum atau melakukan perbuatan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diberi ancaman pidana.

Seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan pelaksanaan pemidanaan kepada para terpidana yang sah, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diberikan wewenang berdasarkan undang-undang. Misalnya, Polri. Kejaksaan, KPK, Pengadilan, BPK, dan sebagainya sebagai atas nama negara.

KUHP dan KUHAP

Berbagai tindakan yang diancam dengan pemidanaan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di tengah perjalanan, KUHP ini telah mengalami berbagai perubahan maupun penambahan, misalnya tentang tindak pidana korupsi, perjudian, perlindungan anak, dan sebagainya.

Setelah melalui berbagai upaya merubah atau revisi KUHP bahkan sejak orde baru dan belum  berhasil, maka pada tahun 2023 berhasil disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku mulai tahun 2026. KUHP baru ini mencabut beberapa undang-undang sebelumnya baik seluruhnya maupun sebagian dari beberapa undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana.

KUHP Tahun 2023 memuat 624 pasal dengan susunan yang berbeda dengan KUHP yang telah berlaku sebelumnya. Misalnya pasal pembunuhan berencana pada KUHP sebelumnya diatur pada Pasal 340, sedangkan pada KUHP Tahun 2023 diatur pada Pasal 459. Tindak pidana korupsi di dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), di dalam KUHP 2023 diatur pada Pasal 603, dan seterusnya.

Sedangkan istilah KUHAP mengacu pada Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana. KUHAP merupakan kumpulan ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan. Misalnya, bagaimana hak menuntut dapat dilaksanakan, bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, bagaimana dan oleh siapa suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, dan sebagainya.

Berbagai ketentuan dari KUHAP diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. KUHAP mengatur antara lain: penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penuntutan, pembuktian di pengadilan, sampai dengan upaya hukum lanjutan bagi para pihak. Sebagai contoh, Pasal 184 mengatur tentang alat bukti yang sah untuk menjadikan seseorang tersangka atas tindak pidana tertentu, yaitu berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Masing-masing jenis alat bukti diatur secara lebih rinci pada pasal-pasal selanjutnya.

Praperadilan

Istilah Praperadilan mengacu kepada proses peradilan sebelum peradilan tentang materi pokok perkaranya sendiri disidangkan. Pada akhir proses Praperadilan diputuskan sah atau tidaknya penetapan atau penahanan tersangka oleh pihak penyidik. Gugatan Praperadilan merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka atau pihak lain yang mewakili yang merasa haknya dilanggar oleh penyidik. Seorang hakim tunggal sekaligus akan memutuskan apakah suatu perkara bisa dilanjutkan atau tidak kepada peradilan selanjutnya atas pokok perkaranya. Apabila suatu perkara tidak bisa dilanjutkan, berarti beberapa hal belum dipenuhi oleh para penyidik.

Proses gugatan dan praperadilan tentu harus dilakukan sebelum berkas perkara selesai dilimpahkan oleh pihak penyidik kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Di dalam Praperadilan hakim tunggal diberikan waktu seminggu untuk mengambil keputusan atas gugatan praperadilan pihak tersangka atau pihak lain yang mewakili. Baik pihak penyidik maupun tersangka harus membuktikan di depan hakim kesahan atau ketidaksahan berbagai bukti yang dipunyai oleh baik penyidik maupun tersangka. Keputusan oleh hakim tunggal termasuk di dalamnya kemungkinan keputusan memberikan ganti rugi atau rehabilitasi bagi tersangka.

Contoh kondisi kasus yang mengabulkan gugat praperadilan antara lain: diterbitkan surat penetapan tersangka sudah dilakukan padahal belum pernah dilakukan penyelidikan, penerbitan surat tersangka bersamaan dengan terbitnya surat penyidikan, penetapan tersangka sudah dilakukan meskipun belum tersedia alat bukti yang sah, dan sebagainya.

Pada umumnya gugatan praperadilan yang didaftarkan pada pengadilan negeri (PN) dapat dilihat pada sistem informasi perkara pengadilan negeri setempat.  Sebagai contoh untuk gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Bandung dapat dilihat pada tautan berikut ini. Di dalamnya tersedia beberapa informasi di antaranya apa isi gugatan oleh dan kepada siapa, jadwal sidang, saksi-saksi, penetapan, dan sebagainya yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.

Penutup

Menjadi salah satu tahap dalam serangkaian proses di dalam hukum acara, lembaga Praperadilan memberikan ruang dan kesempatan bagi para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Apabila berbagai alat bukti dan cara yang ditempuh oleh para pihak yang berwenang tidak sesuai dengan peraturan, maka ada kemungkinan proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Para pihak, baik penyidik maupun tersangka harus mempersiapkan berbagai bukti dan penjelasan atas kesahan atau ketidaksahan penetapan tersangka. Untuk itu seorang hakim tunggal di dalam praperadilan harus memutuskan berdasarkan berbagai bukti yang disodorkan baik oleh pihak penyidik maupun tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum.

Seorang hakim praperadilan bisa memutuskan bahwa suatu perkara tidak bisa dilanjutkan berdasarkan ketidaksahan alat-alat bukti yang diajukan para penyidik, maupun juga keputusan pemberian ganti atau rehabilitasi bagi tersangka. Untuk mendapatkan haknya, maka pihak tersangka perlu untuk sangat hati-hati dan teliti di dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun