Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Akta Kematian

4 Oktober 2020   15:18 Diperbarui: 18 April 2024   17:57 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akta Kematian Dibutuhkan

Akta kematian ternyata dibutuhkan untuk beberapa keperluan, meskipun tentu tidak semua hal membutuhkan.  Daripada setelah mendapatkan masalah anda baru menyadari, maka bersiap-siap dan mengetahui informasi akan lebih baik sehingga di kemudian hari tidak bingung dan merasa ribet.

Apabila seseorang meninggal dunia, maka salah satu kewajiban bagi keluarganya adalah melaporkan perihal peristiwa kematian itu kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat  untuk dicatat dan dibuatkan Akta Kematian. Bagi keluarga, akta kematian berguna apabila akan mengurus dokumen-dokumen, antara lain : memperbarui kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, asuransi, BPJS, dana pensiun, pemindahan saldo rekening, dan beberapa pengurusan administrasi lainnya.  

Persyaratan

Sebetulnya untuk mengurus akta kematian cukup mudah.  Namun demikian beberapa persyaratan yang harus disediakan, antara lain : KTP dan KK pelapor, surat keterangan kematian dari rumah sakit/tenaga medis atau RT/RW, fotokopi KTP 2 orang saksi, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah). Pada umumnya yang berhak mengajukan permohonan adalah ahli waris dari yang meninggal dunia, atau yang berada pada kartu keluarga yang sama.

Apabila persyaratan sudah lengkap bisa mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan tempat domisili pemohon. Kantor ini  ada pada setiap kabupaten atau kota. Bagaimana cara mengajukan permohonan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu layanan kantor tersebut melalui web masing-masing. 

Via Online

Pada era digital seperti saat ini, kantor-kantor dinas tersebut juga melayani permohonan melalui sistem digital, misalnya: website, aplikasi di telepon pintar (HP), sistem WA, atau sistem email. Apabila layanan dilakukan melalui sistem digital, maka pengajuan permohonan dapat dilakukan tanpa datang ke kantor terlebih dahulu. Berbagai dokumen persyaratan bisa dikirim  secara digital menggunakan telepon pintar  atau komputer.  Untuk itu pastikan anda dapat mengambil foto dari berbagai dokumen persyaratan dan dikirim dalam bentuk file-file gambar.

Pengajuan permohonan akta kematian sebaiknya berselang tidak terlalu lama dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia, misalnya kurang dari setahun. Akta kematian akan diterbitkan dalam jangka sehari atau beberapa hari, tergantung dari tingkat kesibukan dan banyak-sedikitnya permohonan kepada kantor masing-masing. Bahkan ada kantor yang bisa menerbitkan akta pada hari yang sama dengan hari pengajuan.

Sudah Terlalu Lama

Pengajuan permohonan yang sudah terlalu lama dari waktu meninggal, kekurangan persyaratan atau dokumen pendukung lainnya, akan menyebabkan kantor dinas tidak bersedia menerbitkan dengan segera akta kematian yang dimaksud. Ada banyak kasus di mana kantor dinas meminta pemohon akta kematian  melengkapi permohonan dengan penetapan hakim dari pengadilan negeri setempat. 

Tentu ini untuk kasus-kasus yang khusus. Sedangkan untuk mendapatkan penetapan hakim membutuhkan proses persidangan di pengadilan negeri. Apabila harus melalui penetapan pengadilan, maka proses yang harus ditempuh menjadi sedikit rumit dan memerlukan waktu dan biaya tambahan.

Namun demikian, seandainya pun memerlukan penetapan hakim, juga tidak terlalu masalah dan anggap saja sebagai hal yang harus dijalani, dan tidak usah merasa menjadi beban berlebihan. Di pengadilan negeri sudah disediakan sarana dan prosedur yang bisa ditempuh. Beberapa dokumen sebagai dokumen bukti harus dipersiapkan.

Misalnya: KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah, dan beberapa dokumen lainnya. Setiap fotokopi dokumen yang diajukan sebagai alat bukti harus ditempel meterai dan dilegalisasi di kantor pos yang melayani legalisasi. 

Pengadilan

Pemohon juga diharuskan membuat surat permohonan penetapan atas perkara yang diajukan di pengadilan yang berisi dalil-dalil dan alasan serta putusan atau petitum yang dimintakan kepada hakim. Surat permohonan juga harus ditandatangani di atas meterai. Jangan lupa file ketikan surat permohonan juga dimasukkan pada CD (Compact Disk) ataupun flashdisk dan menjadi salah satu persyaratan pada saat mendaftarkan perkara.

Apabila belum jelas benar tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan, anda bisa datang ke pengadilan negeri setempat dan menanyakan kepada bagian bantuan hukum. Setiap pengadilan negeri umumnya menyediakan bagian bantuan hukum untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang akan mendaftarkan permohonan, atau bagi orang-orang memohonkan perkara yang tidak mampu dan perlu didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.

Pemohon harus menyertakan alamat email dan nomor rekening pada surat permohonan perkara. Alamat email akan digunakan untuk memberitahukan jadwal sidang dan pemberitahuan lainnya, karena sistem pencatatan perkara pengadilan menggunakan sistem digital. 

Sedangkan nomor rekening akan digunakan untuk mengembalikan dana apabila terdapat kelebihan bayar atas perkara yang dimohonkan. Misalnya anda sudah membayar panjar perkara Rp200.000,00, sedangkan untuk biaya perkara dan penetapan keseluruhan Rp150.000,00, maka sisanya sebesar Rp50.000,00 akan dikembalikan lewat nomor rekening yang sudah didaftarkan.

Seluruh berkas permohonan dibawa ke bagian penerimaan pendaftaran perkara dan harus membayar uang panjar biaya perkara sesuai tarip yang berlaku. Untuk uang panjar permohonan penetapan akta kematian cukup Rp100.000,00, namun apabila ada penetapan nanti kemungkinan biaya tambahan.

Setelah berhasil mendaftarkan perkara di pengadilan, perkara akan bisa dilihat pada daftar perkara pada sistem informasi pada pengadilan. Termasuk berbagai pemberitahuan bisa dilihat melalui website maupun email yang sudah didaftarkan pada saat mendaftarkan perkara. 

Penerbitan pemberitahuan jadwal sidang biasanya membutuhkan selang beberapa hari setelah pendaftaran. Untuk perkara-perkara yang umum, biasanya pengadilan mempunyai jadwal khusus masing-masing, misalnya: pelanggaran ringan lalu lintas, perdata sederhana, dan sebagainya.  

Pada saat persidangan permohonan penetapan akta kematian, anda  membutuhkan 2 orang saksi yang mengetahui duduk perkara, misalnya: saudara dekat, tetangga dekat, dan sebagainya. Untuk itu pastikan anda menghadirkan mereka pada saat jadwal sidang. Siapkan fotokopi dan KTP asli dari masing-masing saksi. 

Saksi-Saksi

Saksi-saksi akan ditanya oleh hakim tentang perkara kematian dari yang sudah meninggal, sampai hakim betul-betul yakin atas perkara yang disidangkan. Maka dari itu sebaiknya anda menghadirkan saksi-saksi  yang benar-benar mengetahui hal-ihwal tentang yang sudah meninggal.

Pada tanggal sesuai dengan jadwal dan  sebelum jam sidang pertama dimulai, mungkin anda akan diminta untuk menemui panitera pengganti terlebih dahulu. Pada saat datang menghadiri sidang pertama, tanyakan kepada bagian informasi siapa panitera pengganti yang harus anda temui sebelum sidang dimulai. 

Panitera pengganti adalah orang yang bertugas untuk membantu hakim dalam menangani perkara. Sebelum permohonan disampaikan kepada hakim, panitera pengganti yang ditunjuk harus mempelajari terlebih dahulu duduk perkara dan kecukupan persyaratan lainnya. Beberapa hal yang bersifat administratif perkara juga diurus oleh panitera pengganti.

Oleh karena suatu hal tertentu, dalam beberapa kasus, bisa saja panitera menyarankan kepada anda untuk mencabut permohonan perkara anda. Misalnya, ada persyaratan legal maupun administratif yang kurang, kemungkinan besar permohonan anda akan ditolak, atau alasan lain. 

Permohonan perkara yang dicabut akan dibuatkan surat pencabutan yang harus anda tangani di atas meterai sehingga pencabutan permohonan dilakukan secara sah. Dan surat pencabutan ini disertai alasan pencabutan juga akan diberikan kepada anda sebagai bukti pencabutan permohonan.

Apabila perkara sudah disidangkan, dan permohonan anda dikabulkan, maka anda berhak mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan negeri. Surat penetapan ini yang nanti dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai kelengkapan untuk memohon akta kematian.

Isi dari penetapan permohonan anda antara lain: mengabulkan permohonan anda, memerintahkan anda untuk segera melaporkan kematian kepada kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian, dan sebagainya.

Semoga membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun