Mohon tunggu...
Syariah Wealth Management
Syariah Wealth Management Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis Syariah dan Islamic Wealth Management

Konsultasi Bisnis Syariah dan Personal Islamic Wealth Management. Menciptakan pengusaha syar'i dan profesional. Menyediakan assessment bisnis syariah dan training fikih muamalah. | swm.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Jual Beli Online yang Halal bagi Penjual dan Pembeli

24 Maret 2020   08:23 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:23 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam jual beli muwa'adah, si B akan memajang Produk si A di sosial Media atau Websitenya. namun, jika si C bertanya atau tertarik kepada produk yang di tawarkan si B. Maka, B tidak boleh menyebutkan harga pasti, si B hanya boleh menyebutkan harga "kira kira" saja. setelah si B menyebutkan Harga "Kira-Kira" tadi si C akan melanjutkan untuk Memesan atau Janji (Wa'ad) untuk membeli, tidak boleh ada kesepakatan Harga atau DP. 

hanya janji untuk membeli. 

nah, jika si B sudah membeli ke A dan barang telah di terima oleh B, maka boleh si B menjual kembali kepada si A dengan Harga Pasti, artinya, Jual Beli Muwa'adah hanya untuk memperkecil Resiko saja. jika ada Pesanan, barulah si B membeli Barang ke si A. setelah Barang sampai ke si B, si B akan menghubungi si C karena sudah ada Janji membeli. dan setelah si C mentransfer uang ke B, si B akan langsung mengirimkan barang ke si C.

Ketika ternyata setelah C berjanji membeli dan B sudah terlanjur membeli, dan saat di kontak kembali ternyata si C tidak jadi membeli atau membatalkan pembeliannya maka si B tidak boleh marah apalagi memaksa C membeli barang tersebut, karena syarat sahnya jual beli adalah saling Ridho antara penjual dan Pembeli.

Lalu muncul lah pertanyaan, kalo begitu si B rugi dong sudah stok barang? Justru karena ada resiko kerugian itulah seorang muslim boleh mendapatkan keuntungan.

There is No Money without Risk in Islam

Dalam skema bisnis jual beli muwa'adah (janji beli) ini, sistem Dropship dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah TERLARANG, karena B akadnya jual beli dengan A maka Harus terjadi Qobdh (serahterima barang) dahulu antara A Kepada B sebelum B menjual kepada C.

3. Akad Wakalah bil Ujrah (KeAgenan)

Dalam jual beli sistem Wakalah bil Ujrah ini, si B akan menghubungi si A atau Mendatangi si A untuk meminta si A me wakalahkan atau mewakilkan si B untuk menjadi Agen Produknya A. si A akan menetapkan Harga Produk yang akan dijual oleh si B dan si B akan mendapatkan Ujrah atau Fee dari hasil penjualan si B kepada si C. jadi, didalam sistem wakalah ini si B tidak boleh menaikkan harga. hanya mendapatkan Ujrah atau Fee dari si A atas penjualan Barang yang dilakukan oleh si B.

Jika si C memesan barang kepada si B, si B akan memberikan Harga yang sudah ditetapkan oleh si A. dan jika si C sudah setuju terhadap Harga yang di tawarkan si B, si B akan memberikan Rekening si A untuk melakukan pembayaran atas Produk yang di pesan oleh si C. kemudian, si B akan melapor kepada si A bahwasanya ada pesanan si C melalui jalur si B. agar si B mendapatkan Ujroh atau Fee yang sudah di tetapkan si A pada perjanjian Akad Jual Beli Wakalah.

Dengan skema wakalah bil ujrah (keagenan) ini, maka sistem Jual Beli Dropship, dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah HALAL, karena si B sudah menjadi Wakil dari si A, yang berarti sejatinya C telah langsung membeli barang kepada si A dan oleh karena nya Boleh A langsung mengirim barang ke C.

Lalu Bagaimana solusi Pembeli Online agar transaksinya Halal dan Berkah?
1. Sebelum membeli barang via online pastikan dahulu status penjual, apakah sebagai Supplier (pemilik barang) atau Reseller atau sebagai Agen. Jika ternyata penjual adalah supplier pemilik barang dan barangnya ready stok maka silahkan berjual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun