Mohon tunggu...
Swisto Uwin
Swisto Uwin Mohon Tunggu... Freelancer - Anak Petani

Berkaryalah semasih bila dilakukan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pidato 42 Detik Membuat Petani Sawit Menjerit

27 April 2022   15:24 Diperbarui: 27 April 2022   15:33 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menaikkan Pajak Atau Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor RBDPO

Pemerintah dapat membatasi ekspor minyak sawit dengan menaikkan pajak atau tarif pungutan ekspor Refined Bleached Doedorizad Palm Oil (RBDPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng, hasil pajak atau tarif tersebut dapat digunakan untuk  subsidi minyak goreng  selama berlangsungnya kenaikan harga komoditas sawit dipasar Internasional, bukan dengan larangan ekspor RBDPO yang dapat berdampak pada robohnya industri sawit di Indonesia.  

Meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif ekspor bulan Maret yang lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.05/2022, yang menganut tarif ekspor progresif, namun hanya sampai harga CPO USD1.500 per ton. 

Saat harga CPO di atas US$1.500 per ton maka tarif  yang dikenakan sebesar US$375. Sementara itu, tarif batas bawah ditetapkan sebesar US$55 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. 

Sementara untuk produk RDBPO US$ 38  per ton.   Namun, batas bawah pungutan produk RDBPO dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami kenaikan tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.  

Dari situasi ini kami sangat berharap  Pemerintah harus berani menaikkan Pajak ekspor atau meningkatkan Bea Keluar, saat ini patokan bea keluar klasifikasi harganya mencapai US$ 117 per MT atau kolom 12 sebutannya dalam tarif bea keluar untuk produk RBD Palm Palm Olein hingga dapa dinaikan setidaknya 30%, karena kami melihat demand RBDPO cendrung meningkat jumlah dan nilai ekspornya lebih besar dari CPO jadi sangat masuk akal jika pajak ekspor atau bea keluarnya setara dengan CPO.

Moratorium Subsidi Biofuel

Sebagai alternatif lain yakni pemerintah dapat menghentikan subsidi Biofuel, karena beberapa pihak memandang subsidi ini hanya menguntungkan korporasi pemain biodiesel, pada masa pandemi subsidi B30 mengalami kenaikan 40 – 60 % sedangkan mobilitas pengguna Biodiesel dapat dikatakan rendah. 

Jika argumentasi pemerintah dengan memberikan subsidi program B30 untuk menstabilkan harga CPO di pasar internasional. Pada saat  harga  CPO sudah naik 2 kali lipat dari masa sebelum pandemi dan banyak permintaan CPO dari luar negeri, kami menganggap program biofuel bersubsidi sudah tidak relevan dan mungkin akan bijaksana untuk program subsidi produksi minyak goreng untuk menjamin ketersediaan dan kestabilan harga yang dampaknya dapat dinikmati semua masyarakat secara luas.

Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Negeri 

Sebaiknya pemerintah jangan menutup mata, sampai saat ini masih banyak kebun kelapa sawit yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan juga pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Sudah lebih satu abad perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih banyak perusahaan yang beroperasi tidak memiliki HGU dan tidak bayar pajak dan tidak berkontribusi secara langsung untuk pendapatan daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun