PENDAHULUAN
Poligami memang sudah terjadi sejak zaman sebelum Islam datang hingga saat ini di zaman modern pun masih eksis diperbincangkan. Dalam sejarah peradaban manusia semua telah mengenal poligami, bahkan Rasulullah SAW pun melakukan praktek poligami.
Di kalangan masyarakat perbincangan mengenai poligami sudah menjadi hal yang lumrah. Poligami pada dasarnya bukan berasal dari Islam, namun Islam juga ikut serta berada didalamnya. Â Untuk menjaga praktek poligami tetap selaras, maka Islam memberikan syarat dan batasan agar dalam rumah tangga tetap harmonis.
Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, namun batasan poligami hanya membolehkan memiliki empat orang istri. Didalam Islam, poligami hukumnya bukan wajib juga bukan sunnah melainkan mubah atau boleh. Oleh karena itu poligami boleh dilakukan asalkan mampu memberi nafkah dan Berlaku adil terhadap semua istrinya.
Kebutuhan manusia sejatinya berbeda-beda setiap orang, karenanya untuk mengukur seseorang yang melakukan poligami sangat sulit untuk diidentifikasi berlaku adil. Kecenderungan laki-laki untuk memuaskan hasrat dan nafsu tidak bisa dihindari. Apalagi pemenuhan hasrat seksual laki-laki lebih besar daripada perempuan.Â
Apabila perempuan yang telah menjadi pasangannya mampu memuaskan hasrat nafsu suaminya maka keinginan untuk mencari perempuan lain dapat dihindari. Sebaliknya, ketika perempuan tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual baik secara kualitas maupun kuantitasnya, maka laki-laki cenderung untuk mencari perempuan lain yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Adanya ketidakseimbangan itu seringkali laki-laki melakukan praktek poligami sebagai solusi untuk mewujudkan keinginannya. Dibalik praktek poligami tersebut seringkali perempuan menjadi korban kekerasan karena adanya ketidakadilan yang diberikan suami kepada istri-istrinya.Â
Praktek poligami yang dilakukan oleh kaum laki-laki saat ini jauh berbeda dengan poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Poligami Rasulullah SAW memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk meninggikan derajat dari kaum perempuan.Â
Sedangkan poligami dizaman sekarang khususnya hanya untuk memuaskan hasrat nafsu semata tanpa memandang kemampuan dirinya mampu secara finansial maupun berlaku adil untuk istri-istrinya.
PEMBAHASAN
Pengertian Poligami
Poligami menurut bahasa Yunani berasal dari dua kata, yaitu "poli" Dan "gamien". " Poli" Yang berarti banyak, sedangkan "gamien" Bermakna kawin atau perkawinan. Jadi poligami merupakan pernikahan yang banyak atau dilakukan lebih dari satu kali bahkan bisa dalam jumlah yg tidak terbatas.