Kabar baiknya, diketahui hingga kini pihak kepolisian telah menangkap 6 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran poster tersebut.
Kecaman dari berbagai pihak
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings ini menyulut amarah banyak pihak, beberapa waktu lalu di media sosial Twitter dan Tiktok warganet ramai membuat tagar #TUTUPHOLYWINGS sebagai bentuk kecaman mereka terhadap Holywings dalam kasus ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menindak serius pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings, beliau memutuskan untuk mencabut izin operasi usaha sebanyak 12 outlet Hollywings di Jakarta, hal ini dinyatakan oleh Benny,kepala DPMPTSP DKI Jakarta, yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin 27 Juni 2022
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Benny
Pihak Kemenag pun turut untuk memberi tanggapan mengenai kasus penistaan agama oleh Holywings.
Dalam sebuah wawancara wakil kemenag Zainut Tauhdi pada Senin, 27 Juni 2022 mengatakan: "Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen, sehingga tanpa pikir panjang membuat promosi produk yang dapat melukai perasaan umat beragama"
"Jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan menciderai kesucian agama" tambah Zainut Tauhid.
Dari pihak Holywings Group sendiri dalam press release nya telah melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Mereka berjanji untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Pesan untuk Generasi Milenial