Mohon tunggu...
Syifa Wiyana Putri
Syifa Wiyana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Hubungan Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Halo, perkenalkan saya Syifa, saat ini berusia 19 tahun dan masih menempuh jenjang pendidikan S1 di prodi Ilmu Komunikasi Hubungan Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saya tertarik di bidang sulih suara dan kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poster Hollywings Mencederai Nilai Pancasila

27 Juni 2022   22:30 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:06 2284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tvonenews.com

Holywings Group adalah sebuah perusahaan yang kini namanya sedang melambung di Indonesia. Diketahui 3 brand utama Holywings yaitu berupa bar, klub dan restoran telah menjamur di berbagai kota besar di Indonesia. 

Holywings yang  yang identik dengan hiburan malam tersebut tidak henti-hentinya menuai kontoversi, mulai dari pelanggaran aturan PPKM di sejumlah gerainya, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, dan yang terbaru adalah kasus penistaan agama melalui promosi yang dibagikan  laman akun Instagram resmi milik mereka.

Penistaan Agama melalui Poster Promosi Holywings

Postingan yang di unggah pada Kamis, 23 Juni 2022 di laman akun Instagram @Holywingsindonesia tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Dalam poster tersebut  Holywings tampak memberikan promosi minuman keras gratis untuk seseorang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Perlu diketahui, Nama Muhammad adalah nama seorang Nabi yang di muliakan dalam ajaran Islam dan nama Maria adalah nama dari ibunda Yesus Kristus yang juga di muliakan dalam ajaran Kristiani. Dalam ajaran agama Islam sendiri umat muslim dilarang untuk meminum khamr atau minuman keras, 

apalagi dalam postingan ini selain mengajak untuk meminum minuman keras Holywings juga menyertakan nama seseorang yang dimuliakan dalam ajaran Islam, tentu hal yang dilakukan Holywings dalam promosinya ini merupakan penistaan agama. 

Holywings Mencederai Nilai Pancasila

Mengingat sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan yang maha esa" maka berarti Indonesia adalah negara yang menganut agama, dimana seluruh warga negara Indonesia harus tunduk dan patuh pada norma agama yang di imaninya. Bahkan dalam urusan agama, Indonesia tidak hanya mengakui 1 agama, 

Indonesia bahkan mengakui 6 agama untuk membebaskan kepada warga negaranya untuk memilih kepercayaannya masing-masing.  Oleh karena itu tindakan yang menyinggung agama akan menjadi masalah yang serius di Indonesia.  Disayangkan, dalam kasus ini Holywings telah mencederai nilai Pancasila tersebut.

Ditinjau dari undang-undang yang berlaku di Indonesia, oknum Holywings yang membuat dan mempublikasi poster tersebut kemungkinan terancam terjerat pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946, yang menyatakan bahwa "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun." (2) " Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun"
  2. Pasal 156 atau Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama menyatakan,   "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. " (156) " Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  3. Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun