Mohon tunggu...
Money

Pentingnya Merencanakan Warisan Sejak Dini

23 Januari 2017   11:36 Diperbarui: 23 Januari 2017   11:48 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkenalkan saya Irshad Wicaksono Ma'ruf, S.E., M.M., CFP®, telah lulus sertifikasi dan member resmi Certified Financial Planner di FPSB Indonesia .

Pengertian Warisan menurut wikipedia adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan merupakan hak semua orang. Harta warisan bentuknya bermacam-macam, misal: rumah atau properti, deposito, Uang Pertanggungan (Asuransi Jiwa), dll.

Pertanyaannya adalah Apakah Harta Waris bisa serta merta langsung pindah status kepemilikan kepada ahli waris?

Proses pindah status kepemilikan:

1. Proses Administrasi PROBATE

PROBATE adalah Surat pengesahan hakim atas harta waris. Jadi pengesahan ahli waris secara legal harus melalui hakim.

2. Biaya

Pastinya proses hakim ada biaya seperti notaris, pengacara, dll dan pastinya tidak lah murah.

3. Proses Surat Wasiat

Jika sudah mendapat surat wasiat yang sah dari hakim, baru bisa melakukan penjualan (properti), pencairan (deposito).

Biaya notaris, pengacara, dan lain-lain bisa sangat besar tergantung besarnya nilai harta waris, masalahnya adalah ahli waris bisa jadi tidak sedia dana cair untuk membayar biaya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun