Jadi, peluncuran obligasi infrastruktur kesehatan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah defisit JKN dan masih minimnya infrastruktur kesehatan di daerah terpencil maupun tertinggal. Dana yang terhimpun dari penerbitan obligasi ini kemudian bisa digunakan pemerintah untuk dua keperluan utama.
Pertama, dana obligasi digunakan pemerintah untuk mendanai semakin banyak peserta JKN tidak mampu yang layak dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Jika jumlah peserta PBI JKN ini bisa lebih optimal, aliran dana ke BPJS Kesehatan akan lebih baik karena iuran peserta PBI ini sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat maupun daerah secara lancar. Pasalnya, salah satu masalah klasik kebocoran iuran JKN adalah banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Biasanya mereka ini merupakan peserta JKN Kelas I dan II. Data membuktikan bahwa mereka hanya rajin membayar iuran ketika sakit dan akan menggunakan layanan JKN. Jadi, pembiayaan pemerintah kepada peserta PBI JKN golongan kelas III akan mengamankan jumlah iuran lancar yang masuk ke kas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN.
Kedua, pemerintah harus menggunakan sebagian dana obligasi infrastruktur kesehatan untuk mendanai pembangunan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) maupun Tingkat Lanjut (FKTL) di daerah yang membutuhkan. Juga, untuk mendanai pendidikan dokter-dokter spesialis guna mengatasi kekurangan di daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kelengkapan fasilitas medis, alat kesehatan, maupun tenaga medis lebih banyak tersedia di kota-kota besar. Dengan adanya dana segar dari obligasi infrastruktur kesehatan, kondisi kekurangan seperti itu diharapkan bisa sedikit termitigasi.
Akhirulkalam, sudah saatnya pemerintah mengindahkan alarm defisit yang bisa membahayakan keberlanjutan pelayanan kesehatan semesta JKN bagi masyarakat. Caranya adalah dengan meluncurkan obligasi infrastruktur kesehatan bertenor pendek 3-5 tahun guna menghimpun dana dari masyarakat. Sekaligus, ini bisa mengulur waktu (buying time) bagi pemerintah untuk mencari momentum yang lebih tepat dan minim gesekan sosial dalam menggulirkan kebijakan kenaikan iuran JKN guna menambal defisit JKN. Semoga bisa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H