Kedua, sesudah mendapatkan perlakuan medis di atas, anjing-anjing itu dikembalikan kepada komunitas mereka. Sebagai hewan liar, mereka sudah terlatih untuk mencari makan sendiri. Atau, para penduduk sekitar bisa kembali berikhtiar mengumpulkan "patungan dana" guna memberi anjing-anjing liar itu makan. Kekhawatiran tentang sifat najis air liur anjing seyogianya tidak menjadi persoalan serius untuk berinteraksi dengan anjing-anjing liar itu. Jika ada yang menganut mazhab Maliki, dia tentu tak akan risau dengan permasalahan soal air liur. Namun, penganut mazhab lain yang menganggap air liur anjing itu najis juga tidak perlu bersikap berlebihan. Sesudah mereka berinteraksi dengan anjing liar itu---seperti ketika memberi anjing-anjing itu makan---para penganut mazhab di luar Maliki tersebut toh bisa langsung mensucikan diri sesuai keyakinan fikih mereka. Yaitu, membasuh anggota tubuh mereka sebanyak tujuh kali, dengan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah.
Dengan demikian, semoga Indonesia bisa tergolong bangsa berbudi mulia yang menyayangi segala ciptaan Tuhan, termasuk hewan bernama anjing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H