Badan Bank Tanah lantas bisa menjadi semacam pemegang perwalian (trusteeship) atas amanat Teologi Tanah untuk memastikan pengelolaan tanah jatuh kepada mereka yang mampu mengolah tanah secara arif bijaksana. Sesudah menentukan siapa pengelola---bukan pemilik---tanah, Badan Bank Tanah kemudian berwenang melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pengelola yang sudah dipilih lewat jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar, atau bentuk lain.
Dengan peran Badan Bank Tanah sebagai wali Tuhan di muka bumi untuk menentukan pengelola tanah, ini sangat selaras dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan juga sila-sila lainnya. Sebab, tatkala pengelolaan tanah berjalan dengan baik, ini akan menimbulkan hubungan harmonis (adil) antara sesama manusia sesuai dengan sila ke-2. Pada gilirannya, hubungan adil ini pasti menciptakan suasana persatuan (sila ke-3) antar sesama rakyat Indonesia dalam iklim demokrasi (sila ke-4) dan menciptakan kesejahteraan alias keadilan sosial bagi masyarakat luas (sila ke-5).
Akhirulkalam, negara sudah berada di jalur pengamalan Pancasila yang benar dengan mendirikan Badan Bank Tanah. Tinggal, bagaimana Badan ini mampu mensosialisasikan dirinya yang masih belia dengan baik dan menjalankan amanatnya dengan sungguh-sungguh. Â
      Â
      Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H