Cipta kerja itu sendiri adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. UU ini dapat memberi potensi penerbit sukuk daerah semakin kuat. Selain itu untuk memberikan jaminan kemudahan dalam bisnis produk halal, kemudahan untuk UMKM, dan melindungi serta menjamin para pekerja.
"Kami berharap dari sisi permintaan atau jenis investor yang bisa berinvestasi pada pasar modal Syariah bisa terus meningkat ke depan", ujar Bapak Pahala Mansury, dalam acara virtual The Future of Islamic Market.
Swagita Wiwit Prihandini
Mahasiswi Prodi Manajemen Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H