Sumber: Badan Pusat Statistik (diolah)
Data Angka Ramalan-I (ARAM-I) BPS menunjukkan produksi padi tahun 2015 sebesar 75,55 juta ton GKG atau naik 4,70 juta ton (6,64%) dibandingkan Angka Tetap (ATAP) tahun 2014. Produksi jagung 20,67 juta ton pipilan kering atau naik 1,66 juta ton (8,72%) dan kedelai 998,87 ribu ton biji kering atau naik 43,87 ribu ton biji kering (4,59%).Peningkatan produksi padi 4,70 juta ton GKG mampu memberikan kontribusi ekonomi sekitar Rp24,28 triliun. Produksi padi ini merupakan produksi tertinggi selama sepuluh tahun terakhir. Peningkatan produksi bersumber dari peningkatan produktivitas 52,80 ku/ha atau naik 1,45 ku/ha (2,82%) dan luas panen 512 ribu ha.
Kinerja luas tambah tanam padi Januari-Agustus 2015 sebesar 645.210 ha dibandingkan 2014. Provinsi dengan luas tambah tanam padi tertinggi berturut-turut JawaTimur 127.683 ha, Sulawesi Selatan 107.308 ha, Sumatera Selatan 85.293 ha, Jawa Tengah 78.409 ha, dan Lampung 73.727 ha. Produksi padi ini setara dengan beras 43,3 juta ton dan bila dihitung kebutuhan konsumsi beras 33,3 juta ton, maka neraca beras mencapai surplus 9,96 juta ton yang tersebar di pedagang, gudang penggilingan, dan di masyarakat.
Peningkatan produksi terjadi juga pada komoditi jagung. Produksi jagung yang tinggi terjadi karena produktivitas 51,70 ku/ha atau naik 2,16 ku/ha (4,36%) dan luas panen meningkat 160 ribu ha (4,18%), dibandingkan 2014. Peningkatan produksi jagung 1,66 juta ton ini memberi nilai tambah ekonomi Rp5,31 triliun merupakan produksi tertinggi selama lima tahun. Neraca jagung menunjukkan surplus 817 ribu ton setelah dikurangi untuk memenuhi kebutuhan industri pakan ternak 8,25 juta ton, pakan ternak lokal 6,34 juta ton, industri pangan 3,92 juta ton, rumah tangga 0,39 juta ton, benih dan lainnya.
Kinerja produksi kedelai meningkat melalui peningkatan produktivitas 15,60 ku/ ha atau naik 0,9 ku/ha (0,58%) dan luas panen yang meningkat 25 ribu ha (4,01%). Peningkatan produksi kedelai 43,8 ribu ton (4,59%) berkontribusi terhadap ekonomi Rp 0,35 triliun. Hal ini merupakan peningkatan tertinggi dari rerata lima tahun terakhir. Sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan industri, produksi kedelai 2015 harus ditingkatkan lagi fokus dikembangkan pada lokasi yang mempunyai keunggulan komparatif untuk mencukupi kebutuhan domestik.
Produksi daging karkas sapi / kerbau 2015 diperkirakan 409 ribu ton, meningkat 5,23% dibandingkan 2014. Untuk memenuhi kebutuhan komsumsi daging domestik akan dikembangkan sentra pembibitan dan penggemukan sapi pada lahan 18 juta ha oleh 9 investor.
Produksi sayuran juga mengalami peningkatan, untuk aneka cabai (cabai merah dan rawit) diperkirakan 200 juta ton atau naik 7,41.% dibandingkan 2014, sementara kebutuhan konsumsi cabai 1,96 juta ton, yang berarti neraca cabai surplus 52,2 ribu ton. Kondisi surplus menyebabkan pemerintah tidak melakukan impor. Lokasi sentra cabai besar: Garut, Cianjur, Karo, Batubara, Solok, Magelang, Malang dan cabai rawit di: Garut, Boyolali, Kediri, Blitar, LombokTimur dan lainnya.
Produksi bawang merah 1,26 juta ton atau naik 2,51.%. Sedangkan kebutuhan konsumsi dornestik 150 ribu ton yang berarti ketersediaan surplus 31.3 ribu ton. Kondisi surplus bawang merah ini sebagian (1..500 ton) telah diekspor ke luar negeri. Sentra bawang merah ada di Brebes, Demak, Nganjuk, Probolinggo, Cirebon, Enrekang, dan Bima.
Adanya fluktuasi harga cabai dan bawang merah di tingkat konsumen diperlukan intervensi pasar oleh Pemerintah melalui Bulog dengan cara membeli langsung ke petani dan dijual ke sentra konsumen, sehingga rantai tata niaqa diperpendek dari 7-8 rantai menjadi 3-4 rantai dan disparitas harga konsumen dengan produsen diperkecil.
Solusi permanen guna mengatasi gejolak harga pangan, di samping ditetapkan kebijakan Harga Pembelian pemerintah (HPP), juga dibangun Pasar Tani Indonesia (TTl). Pada tahun 2015 sudah terealisasi 38 TTl dan tahun 2016 akan dibangun minimal 1.000 TTl.
Berbagai capaian kinerja peningkatan produksi pangan strategis merupakan hasil dari terobosan kebijakan/regulasi yang ditempuh, meliputi:
(1) merevisi prosedur pengadaan dari Lelang menjadi Penunjukan Langsung untuk pengadaan benih dan pupuk (Perpres 1.72/201.4) dan e-catalogue untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), sehingga penyediaan benih, pupuk dan alsintan menjadi tepat waktu, sesuai musim tanam.