Opsi 1: Memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti;
Opsi 2: Sesuai dengan masukan Wanjakti yang mengusulkan tiga nama: Budi Gunawan, Budi Waseso. dan Dwi Priyatno;
Opsi 3: Mengusulkan enam nama: Budi Gunawan, Budi Waseso, Dwi Priyatno, Tito Karnavian, Syafruddin, dan Suhardi Alius.
Pilihan Presiden, yaitu Tito Karnavian, menuai banyak pujian meskipun mengejutkan beberapa pihak.
Nasib Tito sesudah tahun 2019
Diperkirakan masa bakti Tito akan mencakup saat-saat penting Pilkada 2017 (termasuk Pilgub DKI), Pilkada 2018, dan aneka Pemilu 2019 (termasuk Pilpres).
Sesudah itu, apakah ia akan tetap ditugaskan sebagai Kapolri sampai pensiun pada tahun 2022, atau bahkan sampai tahun 2024 kalau usia pensiun maksimum anggota Polri jadi diubah menjadi 60 tahun dalam undang-undang tentang Polri yang akan datang? Bayangkan, menjadi Kapolri selama enam atau delapan tahun!
Atau, apakah tugasnya sebagai Kapolri diputus setelah Presiden 2019-2024 dilantik dan membentuk kabinet baru? Membiarkannya tanpa pekerjaan selama bertahun-tahun di Polri sampai masa pensiunnya tiba akan menciptakan keadaan aneh. Kalau 2019-2024 presidennya masih Jokowi, kemungkinan terbaik ialah memberinya jabatan yang membuatnya berguna optimal bagi bangsa dan negara, misalnya mengangkatnya menjadi Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN, Menko Polhukam, atau jabatan lainnya.
Sumber Gambar: upload.wikimedia.org
--- •oo 00 O 00 oo• ---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H