Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pelajaran Dibebaskannya Pegi Setiawan dari Pra Peradilan

10 Juli 2024   12:06 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:25 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelajaran Dibebaskannya Pegi Setiawan dari Pra Peradilan

Oleh: Suyito Basuki

Pegi Setiawan, yang oleh Polda Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan dalam Sidang Pra Peradilan.  Sidang Pra Peradilan Senin 8 Juli 2024 di PN Bandung dilakukan oleh hakim tunggal Eman Sulaiman.

Sebagaimana berita yang sudah beredar di masyarakat luas bahwa telah terjadi kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 yang lalu.  Setelah kasus terkatung-katung selama beberapa tahun, baru kemudian Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih identitas tersangka seringkali diubah.  Penetapan Pegi Setiwan sebagai tersangka 21 Mei 2024.

Kasus penangkapan Pegi Setiawan ini kemudian viral.  Di Twitter ramai dibicarakan.  Foto-foto buronan yang diduga pelaku kerapkali disandingkan dengan foto Pegi Setiawan yang memang jauh berbeda.  Antara lain, buronan yang diduga pelaku memiliki lobang anting di telinga, sementara Pegi Setiawan tidak memakai anting di telinganya.  Ada juga anak motor yang merasa tidak yakin bahwa Pegi Setiawan pelakunya karena menilik Pegi Setiawan hanya memiliki motor Suzuki Smash, sementara yang ditengarai sebagai pelaku yang tengah buron adalah anak geng motor yang tentunya memiliki moge alias motor gede.

Putusan hakim Eman Sulaiman

Putusan hakim tunggal Eman Sulaiman dinilai masyarakat merupakan putusan yang penuh keberanian.  Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Kompas.com 9/7/2024)

Di dalam berita yang sama pihak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Puro menyatakan bahwa mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan yang dilakukan.  Mereka masih mempelajari apakah polisi melakukan salah tangkap atau bukan.  Djuhandhani juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan.  Terkait dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, menurut Djuhandhani akan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik.

Pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik

Salah tangkap yang dialami Pegi Setiawan menyisakan kenangan yang pasti tidak menyenangkan.  Pegi Setiawan setelah berada di dunia bebas dia mengaku bahwa di penjara dia mendapat penganiayaan berupa dipukul di sekitar mata dan dibekap plastik kepalanya sehingga ia kesulitan bernapas.  (https://jateng.tribunnews.com/2024/07/10/pegi-mengaku-disiksa-saat-jadi-tahanan-kapolri-diminta-bertindak) Yang belum ia ungkap kata-kata kasar apa saja yang telah ia terima selama dalam kurungan.

Salah tangkap tentu juga tidak diinginkan oleh pihak kepolisian.  Karena salah tangkap hanya akan mencoreng citra kepolisian yang tengah dibangun sebagai institusi pengayom masyarakat.  Oleh karena itulah, pihak kepolisian sendiri selain terus meningkatkan profesionalitas juga didukung ilmu dan teknologi yang semakin berkembang untuk membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Untuk menghindari lagi peristiwa salah tangkap maka beberapa hal merupakan catatan penulis:

1. Polisi harus hati-hati dalam bekerja sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sesuai dengan apa yang dibacakan oleh hakim bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dahulu.  Betapa cerobohnya polisi saat menetapkan tersangka hanya melalui asumsi-asumsi yang bisa menyesatkan dalam proses peradilan selanjutnya.

2. Seseorang yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak sesuai prosedur, jika memang tidak melakukan tindakan kriminal, maka dia harus kukuh dengan pendiriannya meski mungkin mendapatkan aniaya.  Pegi Setiawan sejak ia ditetapkan, di hadapan pers bahkan mengatakan bahwa dia tidak melakukan tindak pembunuhan itu menurutnya itu sebuah finah dan ia siap mati. (https://www.tatarmedia.id/viral-terkini/2024694467/kasus-vina-cirebon-pegi-setiawan-bukan-saya-ini-fitnah-saya-rela-mati?page=2)

3. Pihak-pihak yang berwenang mendampingi kerja polisi, seperti Kompolnas sudah semestinya mengawal peristiwa penangkapan tersangka yang terkesan tidak wajar.  Fungsi Kompolnas yang tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, berbunyi:

  1. Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
    pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (https://kompolnas.go.id/tentang-kompolnas/fungsi-tugas-dan-wewenang)  Dengan demikian, Kompolnas bisa memberikan penilaian dan pengarahan jika melihat tindakan kepolisian yang ngawur tidak sesuai prosedur dalam penangkapan.  Dalam hal ini Kompolnas berhak mengarahkan kepolisian bekerja secara profesional sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak beres yang jelas merugikan masyarakat.

4. Masyarakat yang mengetahui peristiwa dan merasakan keanehan dalam peristiwa itu hendaknya memviralkan di sosmed.  Karena ternyata apa yang masyarakat lakukan terhadap kasus Pegi Setiawan ini mendapat respon.  Masyarakat semakin disadarkan bahwa dunia sosmed memiliki kekuatan yang kuat dalam mengawal kasus-kasus yang rawan diselewengkan keputusan di pengadilan. 

5. Pengacara hendaknya melakukan pekerjaan mereka dengan baik.  Meskipun membela tersangka dengan cara pro bono, alias tidak dibayar pun rela membela seseorang karena meyakini ada kebenaran dalam diri seseorang yang sedang terkena masalah itu.  Oleh karena itu disampaikan proficiat kepada para pengacara Pegi Setiawan yang telah membela seorang kuli yang tentu tidak memiliki uang cukup jika memang harus membayar jasa para pengacara itu.  Bahkan saat ini terdengar kabar pengacara Pegi Setiawan tengah merancang tuntutan ganti rugi atas kerugian sebesar 175 juta karena salah penangkapan! (https://tirto.id/pengacara-pegi-setiawan-tuntut-polda-jabar-ganti-rugi-rp175-juta-g1qo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun