Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pelajaran Dibebaskannya Pegi Setiawan dari Pra Peradilan

10 Juli 2024   12:06 Diperbarui: 10 Juli 2024   12:25 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Senyum sumringah Pegi Setiawan (sumber gambar: Disway.id)

Salah tangkap tentu juga tidak diinginkan oleh pihak kepolisian.  Karena salah tangkap hanya akan mencoreng citra kepolisian yang tengah dibangun sebagai institusi pengayom masyarakat.  Oleh karena itulah, pihak kepolisian sendiri selain terus meningkatkan profesionalitas juga didukung ilmu dan teknologi yang semakin berkembang untuk membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Untuk menghindari lagi peristiwa salah tangkap maka beberapa hal merupakan catatan penulis:

1. Polisi harus hati-hati dalam bekerja sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sesuai dengan apa yang dibacakan oleh hakim bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan lebih dahulu.  Betapa cerobohnya polisi saat menetapkan tersangka hanya melalui asumsi-asumsi yang bisa menyesatkan dalam proses peradilan selanjutnya.

2. Seseorang yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak sesuai prosedur, jika memang tidak melakukan tindakan kriminal, maka dia harus kukuh dengan pendiriannya meski mungkin mendapatkan aniaya.  Pegi Setiawan sejak ia ditetapkan, di hadapan pers bahkan mengatakan bahwa dia tidak melakukan tindak pembunuhan itu menurutnya itu sebuah finah dan ia siap mati. (https://www.tatarmedia.id/viral-terkini/2024694467/kasus-vina-cirebon-pegi-setiawan-bukan-saya-ini-fitnah-saya-rela-mati?page=2)

3. Pihak-pihak yang berwenang mendampingi kerja polisi, seperti Kompolnas sudah semestinya mengawal peristiwa penangkapan tersangka yang terkesan tidak wajar.  Fungsi Kompolnas yang tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, berbunyi:

  1. Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
    pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (https://kompolnas.go.id/tentang-kompolnas/fungsi-tugas-dan-wewenang)  Dengan demikian, Kompolnas bisa memberikan penilaian dan pengarahan jika melihat tindakan kepolisian yang ngawur tidak sesuai prosedur dalam penangkapan.  Dalam hal ini Kompolnas berhak mengarahkan kepolisian bekerja secara profesional sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak beres yang jelas merugikan masyarakat.

4. Masyarakat yang mengetahui peristiwa dan merasakan keanehan dalam peristiwa itu hendaknya memviralkan di sosmed.  Karena ternyata apa yang masyarakat lakukan terhadap kasus Pegi Setiawan ini mendapat respon.  Masyarakat semakin disadarkan bahwa dunia sosmed memiliki kekuatan yang kuat dalam mengawal kasus-kasus yang rawan diselewengkan keputusan di pengadilan. 

5. Pengacara hendaknya melakukan pekerjaan mereka dengan baik.  Meskipun membela tersangka dengan cara pro bono, alias tidak dibayar pun rela membela seseorang karena meyakini ada kebenaran dalam diri seseorang yang sedang terkena masalah itu.  Oleh karena itu disampaikan proficiat kepada para pengacara Pegi Setiawan yang telah membela seorang kuli yang tentu tidak memiliki uang cukup jika memang harus membayar jasa para pengacara itu.  Bahkan saat ini terdengar kabar pengacara Pegi Setiawan tengah merancang tuntutan ganti rugi atas kerugian sebesar 175 juta karena salah penangkapan! (https://tirto.id/pengacara-pegi-setiawan-tuntut-polda-jabar-ganti-rugi-rp175-juta-g1qo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun