Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Debt Collector yang Kasar Verbal dan Tindakan

12 Juni 2024   08:42 Diperbarui: 12 Juni 2024   12:51 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan SE OJK 19/2023 diatur Debt Collector dalam membantu perusahaan melakukan penagihan.  Aturan tersebut antara lain: Debt Collector menggunakan kartu identitas dalam melaksanakan tugasnya dengan dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan, tidak diperkenankan mengggunakan ancaman, kekerasan dan mempermalukan debitur, tidak diijinkan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan atau domisili penerima dana dan itu dilakukan pukul 08.00-20.00 dan lain-lain.

Terhadap Debt Collector yang melakukan pengancaman dan kekerasan, merujuk ketentuan-ketentuan KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/ 2023 tentang KUHP  baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 maka bisa dipidana dengan pasal penghinaan ringan dengan ancaman 4 bulan dua minggu denda Rp. 4,5 juta atau pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 juta. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt-collector-i-cl5802)


Mengejar BT

Rupanya ada istilah BT yang beredar di kalangan Debt Collector dalam melakukan aksinya.  Dari rekan yang berpengalaman masalah Debt Collector, BT itu singkatan dari "Biaya Tarik".  Biaya tarik itu adalah bermakna biaya operasional bagi para Debt Collector dalam melakukan aksinya.  Menurut info, biaya itu berkisar 15-20 juta, tapi itu tergantung dengan berapa orang Debt Collector yang menyatroni.  Misal seorang debitur yang lalai membayar kredit mobilnya sehingga didatangi Debt Collector dan berujung ditariknya mobil itu dengan paksa, maka jika ingin mobil itu kembali ke tangan debitur secara di bawah tangan, maka debitur diharuskan membayar BT tadi kepada para Debt Collector.  Besaran BT itu konon bisa ditekan jika yang menguruskan pengembalian mobil yang sudah ditarik itu oleh orang atau sekelompok orang yang sudah punya pengalaman dan jaringan per-Debt Collector-an.

Jika misal mobil yang ditarik itu sudah masuk ranah kantor leasing, maka selain debitur harus membayar BT juga harus membayar akumulasi angsuran berikut denda administrasinya.  Jika semuanya itu ditambahkan dengan biaya awal saat mobil pindah tangan, dananya mungkin sudah bisa untuk membeli mobil sekend sejenis atau malah lebih muda tahun keluarnya.

Oleh sebab itu, hampir tidak ada cerita Debt Collector melakukan penagihan ataupun penarikan barang dengan ramah tamah sesuai prosedur OJK.  Yang sering terjadi adalah penagihan dan penarikan barang disertai dengan kekerasan verbal dan keroyokan seperti yang penulis alami belum lama ini. Saat mereka ditanya surat identitas, mereka malah marah, hanya menunjukkan surat yang menjelaskan kondisi barang yang kreditnya macet sekian bulan.  Mereka hanya mengatakan supaya debitur mengurus di kantor.  Sesampai di kantor yang berwujut sebuah bank penerima angsuran, para penumpang mobil dibentak-bantak supaya turun darei mobil dan mobil kemudian mereka bawa entah kemana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun